Sidang Kasus Rp 220 M
PT Hukum Ilyas Pase 7 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT/Tipikor) Banda Aceh dalam putusan banding menghukum mantan bupati
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT/Tipikor) Banda Aceh dalam putusan banding menghukum mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau Ilyas Pase tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta atau bisa diganti pidana tambahan (subsider) tujuh bulan kurungan.
Sedangkan mantan wakilnya, Syarifuddin SE dihukum sepuluh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang diterimanya, Rp 3,8 miliar.
Majelis hakim berpendapat, keduanya terbukti korupsi dalam kasus bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar sewaktu masih menjabat bupati/wakil bupati kabupaten setempat.
“Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim diketuai Johny Santosa SH MH dibantu hakim anggota Drs H Rusydi SH dan Sunardi SH pada Jumat, 15 Februari 2013. Petikan putusan ini sudah kami beritahukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh tadi (kemarin -red),” kata Humas PT Banda Aceh, M Syafruddin Adam ketika menjawab Serambi kemarin sore.
Menurut Syafruddin, majelis hakim PT sependapat dengan majelis hakim PN Banda Aceh bahwa kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, putusan majelis hakim PT lebih berat dibanding putusan majelis hakim PN Banda Aceh, 6 Juni 2012.
“Putusan majelis hakim PN Banda Aceh, Ilyas dihukum dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Syarifuddin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider sepuluh bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang diterimanya, yakni Rp 3.800.000.000,” sebut Syafruddin.
Humas yang juga hakim PT Banda Aceh ini menambahkan, ketika itu kedua terdakwa menyatakan banding. Begitu juga JPU yang, antara lain, menuntut keduanya masing-masing 15 tahun penjara. Kini, pihak PN Banda Aceh harus segera mengirim petikan putusan banding ini kepada kedua terdakwa atau melalui pengacaranya serta kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Kedua pihak mempunyai waktu 14 hari terhitung sejak menerima petikan putusan ini untuk pikir-pikir menerima atau menolak putusan banding ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI Jakarta,” ujar Syafruddin.
Syafrudin menegaskan karena sejak proses banding majelis hakim PT Banda Aceh sudah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa pada 9 Oktober 2012, maka jaksa harus berhasil mengeksekusi keduanya, termasuk memanggil paksa mereka dengan melibatkan polisi.
Hingga malam tadi, Serambi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Nilawati MH terkait hal ini. Namun, menurut catatan Serambi, sejak majelis hakim PT Banda Aceh mengeluarkan penetapan penahanan, 9 Oktober 2012, jaksa sudah tiga kali mengirim surat panggilan terhadap terdakwa Ilyas, termasuk ke alamat pengacaranya Kantor Sayuti Abubakar dan Partners Law Firm di Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap Syarifuddin, jaksa hanya sekali mengirim surat panggilan, 16 Oktober 2012, kemudian tak dipanggil lagi karena tak diketahui keberadaannya. Ia juga tak lagi menggunakan jasa pengacara.
Tim JPU Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh juga telah mengusulkan pencekalan melalui Jaksa Agung RI pada 29 Juni 2012 terhadap Ilyas dan Syarifuddin. Keduanya sudah dicekal oleh Kemenkumham RI, sehingga tak boleh lagi “lenggang kangkung” ke luar negeri.(sal)