KAI
Memakai Cadar, Batasan Aurat dan Bank Syariah
saya ingin menanyakan beberapa hal yang belum saya pahami: 1. Mengapa pakaian ihram itu terbuka bahunya
Pertama-tama pengasuh minta maaf, pertanyaannya terpaksa diringkaskan. Benar, bank sistem syariah sudah mulai berkembang dengan pesat di Indonesia, termasuk di Aceh. Benar dalam sistem islami ada akad (ijab-qabul), bagi hasil dan ada Dewan Pengawas Syariat yang mengawasi pelaksanaan syariat di dalamnya. Pengawas ini harus bertanggung jawab tentang kesyariatan bank tersebut tidak hanya kepada Allah swt, tapi juga kepada Dewan Pengawas Syariah Nasinal.
Tidak sama dengan bank konvensional. Sungguh tidak sama, di antara perbedaannya, kita sebutkan di sini tiga perkara saja: Perbedaan pertama, terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua, terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Perbedaan ketiga, sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip syariah. Artinya, pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis haram seperti perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah. Dan, masih banyak sekali yang membedakan antara dua jenis bank yang berlawanan ini. Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawab.