KAI
Memakai Cadar, Batasan Aurat dan Bank Syariah
saya ingin menanyakan beberapa hal yang belum saya pahami: 1. Mengapa pakaian ihram itu terbuka bahunya
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Ustaz pengasuh yang saya hormati, saya ingin menanyakan beberapa hal yang belum saya pahami: 1. Mengapa pakaian ihram itu terbuka bahunya, padahal kita ketahui bahwa itu juga termasuk aurat di depan wanita ajnabi, apakah ada sejarah dan dalil mula-mulanya pakaian ihram seperti itu?
2. Bagaimana sebenarnya aurat wanita di depan laki-laki ajnabi, apakah cadar itu syariat atau budaya karena saya pernah membaca sebuah koran yang membahas tentang cadar, yang menyebutkan bahwa cadar itu budaya. Atas penjelasan ustaz pengasuh saya ucapkan ribuan terima kasih.
Safrizal ZA.
Bireuen
Jawaban
Yth. Saudara Safrizal ZA
Waalaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang menurut pengasuh cukup menarik, terutama menyangkut dengan pakaian. Istimewa lagi pada saat-saat orang terkadang kurang memerhatikan yang islami karena terpesona dengan model fashion mutakhir buatan nonmuslim.
1. Pakaian ihram bagi lelaki memang demikian diajarkan Rasulullah saw, sebagaimana sabda beliau: Ambillah tata berhaji dari pada saya. Beliau berpakaian ihram adalah seperti itu. Aurat laki-laki tidak termasuk bahu. Aurat yang wajib ditutupnya, baik ia berhadapan dengan sesama lelaki ataupun dengan perempuan yang tidak dapat dinikahi (mahram) atau bukan, baik di dalam maupun di luar shalat hanyalah sebatas pusar dengan lutut (Maa bainas surrah war-rukbah).
2. Menurut hemat pengasuh, cadar yaitu penutup muka, seluruhnya ataupun sebagiannya saja adalah budaya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali ini dan ini, sambil mengisyaratkan kepada ujung tangan dan muka. Satu pantangan bagi wanita yang berpakaian ihram adalah menutup muka.
Kedua masalah ini sudah difatwakan Majelis Ulama Aceh pada 15 Jumadil Akhir 1410 H/12 Januari 1990 M, yakni: Pertama, hukum menutup aurat bagi kaum Muslimin dan Muslimat adalah wajib. Kedua, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutup karena perintah syariat Islam, yaitu:
Bagi wanita: (1) Berhadapan dengan Allah swt di dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali muka; (2) Berhadapan dengan pria yang bukan mahram-nya ialah seluruh tubuh kecuali muka, ujung tangan hingga ke pergelangan, dan ujung kaki hingga ke mata kaki. (3) Berhadapan dengan sesama wanita dan atau pria yang haram nikah dengannya untuk selama-lamanya ialah seluruh bagian badan mulai dari pusar hingga lutut, dan bagian lain yang dianggap tidak patut dilihat/diperlihatkan.
Sedangkan bagi laki-laki: Berhadapan dengan Allah, dengan wanita mahram atau dengan lainnya kecuali isteri, ialah seluruh bagian badan dari pusar sampai lutut.
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Salam Hormat saya kepada Tgk Muslim.
Alhamdulillah, baru kali ini saya berkesempatan untuk bertanya kepada Tgk. Sebelumnya saya juga ingin memperkenalkan diri saya, Nama: Heru Janzanea Helmy, asli warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara Geudong.
Pertanyaan saya: Sekarang sudah ada Perbankan Syariah, katanya sistem bagi hasil, namun kenyataannya sama saja, yang membedakan hanya pada adanya akad/perjanjian dengan si peminjam. Namun bunganya tetap berlaku untuk dibayarkan.
Hanya ini yang bisa saya tanyakan, mohon maaf bila salah dalam penyusunan kalimatnya. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Heru Janzanea Helmy
Jawaban:
Yth. Saudara Heru,
Waalaikumussalam wr wb.
Pertama-tama pengasuh minta maaf, pertanyaannya terpaksa diringkaskan. Benar, bank sistem syariah sudah mulai berkembang dengan pesat di Indonesia, termasuk di Aceh. Benar dalam sistem islami ada akad (ijab-qabul), bagi hasil dan ada Dewan Pengawas Syariat yang mengawasi pelaksanaan syariat di dalamnya. Pengawas ini harus bertanggung jawab tentang kesyariatan bank tersebut tidak hanya kepada Allah swt, tapi juga kepada Dewan Pengawas Syariah Nasinal.
Tidak sama dengan bank konvensional. Sungguh tidak sama, di antara perbedaannya, kita sebutkan di sini tiga perkara saja: Perbedaan pertama, terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua, terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Perbedaan ketiga, sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip syariah. Artinya, pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis haram seperti perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah. Dan, masih banyak sekali yang membedakan antara dua jenis bank yang berlawanan ini. Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawab.