Anggota TNI/Polri yang Dipecat Dapat Santunan
Perusahaan asuransi BUMN ini akan mencairkan Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)
Kepala Seksi Pelayanan dan PKBL PT Asabri (Persero) Cabang Banda Aceh, Makhruzar BA kepada Serambi, Kamis (7/3/2013) mengatakan para prajurit TNI atau polisi yang dipecat tetap mendapat haknya. “Anggota TNI/Polri yang dipecat mendapat Santunan Nilai Tunai Asuransi dengan melengkapi semua persyaratan,” jelas Makhruzar.
Disebutkan, persyaratan yang diminta, di antaranya surat pemberhentian dari dinas, gaji pokok, dan kartu peserta Asabri. PT Asabri ini yang juga mengurus para pensiunan TNI/Polri atau Kemhan terus mempermudah para anggotanya mendapatkan uang pensiun.
“Jika sebelumnya harus menunggu bertahun-tahun untuk mengurus santunan asuransi pensiun, saat ini sudah lebih cepat, hanya butuh satu atau dua hari, jika persyaratan telah lengkap,” katanya. Dia menambahkan, uang pensiun dapat diambil di empat tempat, yakni Kantor Pos, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BTPN, dan Bank Bukopin.(r)