DPRK Aceh Selatan Terbelah
Kisruh terkait usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2013 terlihat semakin meruncing
Sesuai aturan
Terpisah, Azmir SH, anggota DPRK Aceh Selatan dari PKPB menilai, langkah yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq itu sudah sesuai aturan, mengingat dalam Pasal 82 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 sudah ditegaskan bahwa, DPRK wajib mengusulkan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota terpilih, paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Mengingat yang diamanatkan dalam Qanun tersebut 3 x 24 jam, maka mau tidak mau unsur pimpinan yang lain yang harus menandatangani surat usulan tersebut, dan itu dibenarkan secara aturan,” papar Azmir.(tz)
komentar ketua dprk
Masih Ada Masalah di PTUN
KETUA DPRK Aceh Selatan, Tgk Safiron, membantah pernyataan Wakil Ketua DPRK Marsidiq yang menudingnya tidak mau mendatangani surat usulan tersebut. Sebab menurutnya, siapapun bupati dan wakil bupati terpilih pihaknya berkewajiban menangani surat usulan pengangkatannya ke Mendagri melalui Gubernur Aceh.
“Memang apa yang dibilang saudara Marsidiq dalam waktu 3 x 24 Jam itu benar, hal itu apabila tidak ada persoalan. Sedangkan Pilkada Aceh Selatan ini masih ada masalah di tingkat PTUN. Memang di MK SAKA menang, tapi bagaimana dengan di PTUN, saudara Marsidiq harus menaati hukum,” ungkapnya seraya menambahkan walau bagaimanapun H T Sama Indra tetap bupati Aceh Selatan.(tz)