DPRK Aceh Selatan Terbelah
Kisruh terkait usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2013 terlihat semakin meruncing
* Wakil Ketua DPRK Teken Surat Cabup Terpilih
TAPAKTUAN - Kisruh terkait usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2013 terlihat semakin meruncing, bahkan terkesan membelah DPRK Aceh Selatan kepada dua kubu. Puncaknya, salah satu Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq, memutuskan menandatangani surat dimaksud, dan kemudian mengantarnya ke Kantor Gubernur Aceh, bersama-sama dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Diva Samudra Putra SE beserta beberapa anggota dewan lainnya.
Langkah Marsidiq dan beberapa anggota DPRK ini ternyata ditentang oleh Wakil Ketua Wakil Ketua bidang Pemerintahan, Khaidir Amin SE. Bersama
Ketua DPRK Safiron, beberapa ketua komisi dan sejumlah anggota DPRK, Khaidir menggelar konferensi pers dan menyebut usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati yang dibawa Marsidiq itu ilegal. (Lihat, Safiron: Usulan Tersebut Ilegal)
Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq kepada Serambi Kamis (14/3) sore mengatakan, ia terpaksa mengambil alih tugas Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut, karena hingga batas akhir, Kamis (14/3) pukul 17.00 WIB, Ketua DPRK Aceh Selatan Tgk Safiron tidak menandatangani surat usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih. Menurut dia, langkah ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/1559/SJ tahun 2005.
Dijelaskan Marsidiq, pada poin 3 huruf b Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebutkan, usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota disampaikan oleh Ketua DPRD. Dan apabilaKetua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, usulan dimaksud disampaikan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD.
“Karena Ketua DPRK berada di luar daerah sejak tanggal 8 hingga 14 Maret 2013 sesuai dengan Surat Tugas Nomor 82/ST/DPRK/III/2013 yang ditandatangani sendiri oleh Ketua DPRK, terpaksa tugas Ketua DPRK tersebut saya ambil alih,” papar legislator Partai Demokrat ini.
“Apa yang saya laksanakan ini atas dasar aturan. Sebab sesuai dengan ketentuan Qanun No 5 Tahun 2012, usulan tersebut harus sudah disampaikan Kemendagri melalui Gubernur Aceh dalam waktu 3 x 24 jam sejak hasil pemilihan diterima DPRK dari KIP,” tambah dia.
Dikatakan Marsidiq, awalnya Ketua DPRK yang dikabarkan sudah berada di daerah sempat berjanji kepada salah seorang anggota DPRK untuk datang ke kantor guna menandatangani surat usulan tersebut. Namun setelah ditunggu hingga hampir berakhirnya jam kerja, ternyata Ketua DPRK Aceh Selatan tidak datang juga, sehingga ia memutuskan menandatangani surat dimaksud.
“Saya rasa syaratnya sudah sangat cukup, atas dasar surat Mendagri tersebut maka keputusan saya menandatangani surat tersebut sah secara hukum. Karena lembaga dewan sifatnya adalah kolektif kolegial, tidak sama dengan pejabat pegawai negeri yang harus ada nota dinas (ND) terlebih dahulu,” pungkas Marsidiq.(tz)
Khaidir Amin: Usulan Tersebut Ilegal
INFORMASI bahwa Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq telah mengantar surat usulan pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan terpilih hasil Pilkada 2013, mendapat reaksi keras dari unsur pimpinan DPRK setempat.
Wakil Ketua DPRK Bidang Pemerintahan, Khaidir Amin SE, langsung menggelar konferensi pers di ruang Ketua DPRK Aceh Selatan, Jumat (15/3) pukul 11.00 WIB. Turut hadir Ketua DPRK Aceh Selatan, Tgk Safiron, Ketua Komisi A, Tgk Subki Rusli, Ketua Komisi C, Muhijar Burma, dan sejumlah anggota dewan lainnya seperti Teuku Mudasir, Hendriyono, Zulfar Arifin, dan Tgk Rusdianto alias Yong Teh.
Dalam konferensi pers, Khaidir Amin dengan tegas mengatakan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara dan amar putusan MK dan usulan penetapan calon bupati dan wakil terpilih yang disampaikan Wakil Ketua DPRK, Marsidiq ituilegal. Alasannya, dalam mengambil kebijakannya, Marsidiq tidak berkoordinasi dengan dirinya selaku Wakil Ketua DPRK Bidang Pemerintahan.
“Surat No 170/096/2013 tanggal 14 Maret 2013, prihal usulan penetapan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terpilih itu ilegal. Sebab ini wilayah saya Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, selaku koordinator Komisi A. Surat itu tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRK. Dimana dalam mengambil suatu keputusan, harus melalui musyawarah dan mufakat, minimal di tingkat pimpinan dewan, jadi dalam hal ini, jangankan Komisi A, saya selaku Wakil Ketua Bidang Pemerintahan saja tidak pernah dilibatkan,” papar Khaidir Amin.
Dikatakan Khaidir Amin, jika Ketua DPRK sedang tidak berada ditempat, maka setiap keputusan DPRK itu harus diwakili oleh komisi-komisi yang kemudian diteruskan kepada koordinator Komisi dewan. “Yang saya sesalkan, saya selaku Wakil Ketua Bidang Pemerintahan kenapa tidak diberitahukan, seharusnya saya yang lebih berhak. Itupun harus atas seizin ketua,” papar Khaidir Amin.
Sementara itu, Teuku Mudasir, dalam penjelasnya mengatakan mengakanan, belum diusulkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu karena Pimpinan DPRK Aceh Selatan sedang menelaah aspek hukum dari surat usulan tersebut.
Menurut dia, hal ini karena persoalan Pilkada Aceh Selatan ini masih bermasalah di tingkat PTUN Banda Aceh. “Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada mereka, jangan dipaksakan dulu, karena ini usuran politik jadi harus diupayakan cara diplomasi sesuai jalur politik pula,” pungkasnya.
Sesuai aturan
Terpisah, Azmir SH, anggota DPRK Aceh Selatan dari PKPB menilai, langkah yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Marsidiq itu sudah sesuai aturan, mengingat dalam Pasal 82 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 sudah ditegaskan bahwa, DPRK wajib mengusulkan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota terpilih, paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Mengingat yang diamanatkan dalam Qanun tersebut 3 x 24 jam, maka mau tidak mau unsur pimpinan yang lain yang harus menandatangani surat usulan tersebut, dan itu dibenarkan secara aturan,” papar Azmir.(tz)
komentar ketua dprk
Masih Ada Masalah di PTUN
KETUA DPRK Aceh Selatan, Tgk Safiron, membantah pernyataan Wakil Ketua DPRK Marsidiq yang menudingnya tidak mau mendatangani surat usulan tersebut. Sebab menurutnya, siapapun bupati dan wakil bupati terpilih pihaknya berkewajiban menangani surat usulan pengangkatannya ke Mendagri melalui Gubernur Aceh.
“Memang apa yang dibilang saudara Marsidiq dalam waktu 3 x 24 Jam itu benar, hal itu apabila tidak ada persoalan. Sedangkan Pilkada Aceh Selatan ini masih ada masalah di tingkat PTUN. Memang di MK SAKA menang, tapi bagaimana dengan di PTUN, saudara Marsidiq harus menaati hukum,” ungkapnya seraya menambahkan walau bagaimanapun H T Sama Indra tetap bupati Aceh Selatan.(tz)