Borok APBA Terungkap
Mendagri Gamawan Fauzi melakukan koreksi terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBA 2013 dan menemukan antara lain
Dana bantuan hibah dan sosial yang dilarang Mendagri, termasuk dana bantuan hibah dan sosial dari usulan dana aspirasi DPRA. Total dana aspirasi DPRA dalam APBA 2013 mencapai Rp 345 miliar atau Rp 5 miliar/anggota DPRA. Proses usulan dana hibah dan bansosnya melanggar aturan atau tidak masuk dalam dokumen KUA dan PPAS 2013 alias penumpang gelap. “Wajar saja Mendagri melarangnya,” lanjut sumber tersebut.
Selain dari pos dana aspirasi dewan, masih ada beberapa pos dana bantuan hibah dan bansos lainnya yang diusul baik melalui gubernur maupun SKPA bersama Komisi-Komisi DPRA untuk kelompok tertentu dengan dalih untuk kelanjutan dan memperkuat perdamaian Aceh.
Selain itu, ada juga dana hibah yang dialokasikan untuk kelembagaan baru yang dibentuk melalui qanun dan aturan lainnya. Dana yang dialokasikan sangat besar namun manfaat untuk rakyat sangat kecil.
Sumber Serambi mencontohkan, dana operasional Lembaga Wali Nanggroe. Alokasi anggarannya mencapai Rp 42 miliar yang dititipkan pada Majelis Adat Aceh (MAA). Juga alokasi anggaran untuk Badan Penguatan Perdamaian Aceh sebesar Rp 70 miliar. “Kedua anggaran itu dan lainnya masuk dalam bagian koreksi APBA 2013 yang dilakukan Mendagri,” demikian sumber Serambi.(her)
MaTA: Jika Cair Kami Lapor
MASYARAKAT Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan, jika Gubernur Aceh dan DPRA tetap ngotot mencairkan dana bantuan hibah dan sosial dari APBA 2013 yang dilarang Mendagri, akan dilaporkan ke BPK dan KPK.
“Dengan otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bukan berarti bisa seenaknya mengusulkan dana hibah dan bansos, apalagi untuk kepentingan politis,” kata Koordinator MaTA, Alfian menanggapi turunnya surat Mendagri yang melarang cairkan dana hibah dan bansos dari APBA 2013.
Menurut Alfian, DPRA selalu menyusun program aspirasinya pada saat RAPBA telah disahkan. Dana aspirasi dalam APBA 2013 mencapai Rp 345 miliar atau Rp 5 miliar/anggota tak masuk dalam dokumen KUA dan PPAS.
Dikatakannya, pada 2011, BPK menemukan ada anggaran Rp 500 miliar tak masuk dalam RKA APBA pada waktu dokumen RAPBA yang disahkan DPRA akan diklarifikasi ke Mendagri. Kebiasan yang sama juga dilakukan DPRA dan Pemerintah Aceh pada waktu penyampaian dokumen RAPBA 2012 kepada Kemendagri yang telah disahkan DPRA. “Tahun lalu Mendagri masih memberikan toleransi, tapi tahun ini tidak. Jika ingin mencairkannya, lakukan melalui perubahan APBA. Harus jelas manfaatnya bagi rakyat, bukan untuk menyenangkan sekelompok orang,” tandas Alfian.
Menurut MaTA, sebelum surat tertanggal 26 April 2013, Mendagri juga telah mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA melalui surat pertama mengenai hasil evaluasi RAPBA 2013. Waktu itu Mendagri minta usulan program hibah dan bansos yang tidak memberikan dampak luas bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh supaya distop.
Begitu juga bantuan hibah kepada kelembagaan, diminta dirasionalkan besarannya. Misalnya, bantuan kepada Kelembagaan Wali Nanggroe Rp 42 miliar, Badan Penyelamatan Perdamaian Aceh Rp 70 miliar, dan beberapa kelembagaan lainnya. Dana kerja gubernur Rp 60 miliar dan Wagub sebesar Rp 40 miliar juga diingatkan oleh Mendagri agar penggunaannya diatur dengan baik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tapi orang banyak.
Mendagri juga pernah mengingatkan soal pembayaran tenaga honor dan TPK pegawai yang sudah sangat besar, sehingga menguras penerimaan pendapatan asli daerah mencapai 60 persen.
Tapi, kata Alfian, Pemerintah Aceh dan DPRA belum mengindahkannya. Menurut hasil pantauan MaTA, Pemerintah Aceh belum merasionalkan anggaran yang diminta Mendagri. “Contohnya, dana TPK, pembayaran honor pegawai non-PNS, Lembaga Wali Nanggroe, BPPA, dan lainnya, tetap dijalankan,” demikian MaTA.(her)