Bendera Aceh
Perundingan Makassar belum Capai Titik Temu
Perundingan putaran kedua tim pembahas Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5) kemarin
MAKASSAR - Perundingan putaran kedua tim pembahas Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5) kemarin, belum mencapai titik temu yang signifikan. Terutama soal perubahan bentuk bendera dan lambang Aceh seperti diusulkan pemerintah pusat pada perundingan sebelumnya di Batam, 7 Mei lalu.
Untuk itu, pihak perunding yang mewakili Pemerintah RI dan delegasi Aceh, sepakat perundingan putaran ketiga akan dilanjutkan di Bogor, Jawa Barat, pada 23 Mei mendatang.
“Salah satu kesepakatan yang kita capai dalam perundingan ini adalah melanjutkan perundingan pekan depan di Bogor,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Prof Djohermansyah Djohan menjawab Serambi seusai memimpin perundingan.
Dalam pertemuan kedua ini tim pemerintah pusat masih dipimpin Djohermansyah, sedangkan tim Aceh dipimpin Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPR Aceh, Abdullah Saleh SH.
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan Batam pada 7 Mei lalu. Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan beberapa poin kesepakatan. Perunding dari Aceh terdiri atas tim Pemerintah Aceh yang dipimpin Asisten I Dr Iskandar A Gani dan tim perunding dari Komisi A DPRA dipimpin Abdullah Saleh SH.
Djohermansyah mengatakan, poin lainnya dari pertemuan Makassar adalah memutuskan bahwa Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri akan bertemu khusus membicarakan kemungkinan adanya perubahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Selain itu, kata dia, forum juga sepakat mempercepat tuntasnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sedangkan seluruh PP dan Perpres akan diselesaikan pada tahun ini. Djohermansyah Djohan mengatakan, saat ini terjadi konflik regulasi dengan KPU dan Bawaslu, menyangkut jumlah caleg dan rekrutmen panitia pengawas pemilu di Aceh. “Itu akan kita fasilitasi pertemuannya sehingga bisa selesai pekan depan,” kata Djohermansyah.
Kemendagri, kata Djohermansyah, sudah bersedia memfasilitasi pertemuan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Selasa (21/5).
Ketua Tim Perunding dari DPR Aceh, Abdullah Saleh yang dihubungi Serambi dari Banda Aceh mengakui, pihaknya belum menemukan celah atau ruang untuk mengakomodir usulan perubahan bendera dan lambang Aceh seperti diusulkan pemerintah pusat dalam pertemuan sebelumnya di Batam.
“Tim Aceh sudah menyampaikan untuk saat ini memang belum menemukan celah untuk mengubah atau menambah pada bendera dan lambang Aceh. Pertemuan tadi belum terlalu fokus pada usulan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Pertemuan yang berlangsung setengah hari itu sempat diskors 20 menit pada saat membicarakan usul perpanjangan waktu klarifikasi qanun yang akan berakhir pada 25 Mei mendatang. “Skorsing untuk menyamakan persepsi kami,” kata Abdullah Saleh mengenai alasan permintaan skors.
Pemerintah pusat dalam 13 butir klarifikasi tentang Qanun Lambang dan Bendera menyatakan perlunya perubahan bendera dan lambang Aceh, karena mirip dengan lambang dan bendera GAM. “Kita harapkan pada pertemuan berikutnya sudah ada titik terang soal substansi ini,” kata Djohermansyah Djohan.
Dalam pertemuan di Batam disepakati bahwa Gubernur dan DPR Aceh menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu klarifikasi qanun. “Tapi soal itu nanti akan dibicarakan gubernur dengan menteri,” ujar Abdullah Saleh. (fik/sar)