Pesawat Dornier 328

Konsul AS: Itu Terjadi karena Admin Error

Konsul Amerika Serikat (Konjen AS) untuk Sumatera, Kathryn T Crockart mengatakan, penahanan sementara pesawat militer AS

Editor: bakri
BANDA ACEH - Konsul Amerika Serikat (Konjen AS) untuk Sumatera, Kathryn T Crockart mengatakan, penahanan sementara pesawat militer AS jenis Dornier-328 yang baru mendarat Senin (20/5) siang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, semata-mata karena faktor admin error (kekurangan administrasi yang tidak disengaja) ketika pesawat hendak mengisi avtur di Blangbintang, Aceh Besar.

Menjawab Serambi via telepon, Selasa (21/5) siang, Kathryn yang berkedudukan di Medan menerangkan, pesawat yang terbang dari Sri Lanka tujuan Singapura itu awalnya memang berencana melakukan refueling stop (pengisian avtur) di Bandara SIM Aceh Besar dan sudah mendapat persetujuan (approval) dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Tapi ternyata karena admin error, sehingga pendaratan pesawat belum mendapat approval dari otorita penerbangan Indonesia,” ujar wanita jangkung ini.

Kemudian, setelah pesawat itu mendarat di Bandara SIM, sesuai pemberitahuan sebelumnya, maka admin error tersebut pun langsung diurus dan akhirnya clear pada Senin (20/5) malam.

Kathryn mengistilahkan, persoalan admin error itu sudah “diresolusikan” (dikoordinasikan dengan pemegang otoritas penerbangan Indonesia dan telah didapat diplomatic clearance-nya). “Jadi, sudah clear semua, sehingga tadi pagi pesawat itu bersama semua krunya sudah terbang ke Singapura,” kata Kathryn kemarin siang.

Berdasarkan amatan Serambi ke Bandara SIM, ternyata benar, pesawat militer AS itu sudah tak ada lagi di landasan pacu SIM. Sumber Serambi menyebutkan, pukul 7.15 WIB kemarin pesawat itu sudah take off, ke luar dari kawasan penerbangan Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, pesawat militer AS dengan nomor registrasi 13075 itu mendarat Senin pukul 14.00 WIB di Bandara SIM. Menurut informasi dari krunya, ada kesalahpahaman saat mereka berangkat dari Sri Lanka tujuan Singapura, sehingga tak punya clearance (izin) untuk mampir ke Aceh. “Sesuai aturan, maka pesawat negara lain, termasuk pesawat militer, harus memiliki dua izin, yaitu izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri dan izin keamanan yang dikeluarkan oleh Mabes TNI,” ujar Komandan Pangkalan Udara SIM, Kolonel Pnb Supri Abu MH.

Karena kru pesawat itu tak bisa menunjukkan dokumen penerbangan yang diperlukan ketika mendarat, sehingga pesawatnya ditahan satu malam di Bandara SIM. Setelah semua izin (clearance) yang diperlukan terpenuhi Senin malam, maka pagi kemarin pesawat itu diizinkan meninggalkan Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar dengan tujuan Singapura. (dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved