Makanan Berformalin

Awasi Peredaran Ikan Berformalin!

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (Yapka), Fahmiwati SE, meminta pemerintah dan intansi terkait di Aceh untuk serius

Editor: bakri
* Yapka: Sediakan Ruang Pendingin di Semua Pasar Rakat

BANDA ACEH - Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (Yapka), Fahmiwati SE, meminta pemerintah dan intansi terkait di Aceh untuk serius mengawasi peredaran ikan berformalin, yang saat ini diyakini banyak beredar di Aceh. “Ini harus dihentikan pendistribusiannya. Sebab sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Fahmiwati kepada Serambi, Senin (10/6).

Menurut Fahmiwati, sudah saatnya pemerintah dan instansi berwenang, seperti Balai Pengawasan Obata-obatan dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta para pedagang ikan, mencermati permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut.

Pasalnya, kondisi seperti saat ini, tak hanya merisaukan masyarakat konsumen. Tapi, ulah sebagian oknum yang mencari keuntungan atas penderitaan orang lain, sangat  mengganggu kelangsungan ekonomi nelayan dan para pedagang kecil di daerah ini.

Di satu sisi, kata Fahmiwati, pemerintah mengharapkan hasil perikanan bermutu baik dan tingkat konsumsi ikan masyarakat bisa ditingkatkan. Namun, di sisi lain, pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap ikan-ikan hasil tangkapan nelayan yang diberi formalin, yang justru membahayakan orang yang memakannya.

Terkait peredaran ikan berformalin, Yapka menyarankan Pemerintah Aceh fokus mengatasinya, salah satunya dengan cara menyediakan Cold Storage (ruang pendingin) yang ditempatkan di setiap pasar rakyat. Ruang pendingin itu diharapkan digunakan para pedagang untuk menyimpan ikan untuk waktu lebih lama tanpa menggunakan formalin.

Selain itu, pemerintah juga harus kontinyu atau terus menerus melakukan penyuluhan-penyuluhan teknis kepada para pedagang pengecer, tentang cara penanganan ikan dan pemakaian peralatan pendingin yang benar dan higienis.

“Yang paling penting, pemerintah harus mengawasi peredaran ikan berformalin. Cari tahu pelakunya dan berikan sanksinya,” demikian Fahmiwati.(awi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved