Napi Kabur

Salahi Prosedur Pengawalan

SEORANG praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh Serambi mengatakan, petugas LP Klas II Lhokseumawe telah menyalahi prosedur pengawalan

Editor: bakri
SEORANG praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh Serambi mengatakan, petugas LP Klas II Lhokseumawe telah menyalahi prosedur pengawalan terhadap narapidana yang mendapatkan izin pulang menjumpai keluarganya.

“Karena prosedurnya, kalau ada napi yang mendapatkan izin keluar LP, harus didampingi terus oleh petugas. Kanwil Kehakiman bisa memproses perkara ini, termasuk memproses petugas yang lalai karena tidak mengawasi secara ketat napi yang keluar dari LP,” kata Yusuf Ismail Pase, praktisi Hukum di Lhokseumawe.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved