Napi Kabur
Salahi Prosedur Pengawalan
SEORANG praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh Serambi mengatakan, petugas LP Klas II Lhokseumawe telah menyalahi prosedur pengawalan
Editor:
bakri
SEORANG praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh Serambi mengatakan, petugas LP Klas II Lhokseumawe telah menyalahi prosedur pengawalan terhadap narapidana yang mendapatkan izin pulang menjumpai keluarganya.
“Karena prosedurnya, kalau ada napi yang mendapatkan izin keluar LP, harus didampingi terus oleh petugas. Kanwil Kehakiman bisa memproses perkara ini, termasuk memproses petugas yang lalai karena tidak mengawasi secara ketat napi yang keluar dari LP,” kata Yusuf Ismail Pase, praktisi Hukum di Lhokseumawe.(bah)