BANDA ACEH - Wakil Ketua I DPRA Drs Sulaiman Abda MSi menegaskan, informasi mengenai ketua, wakil, dan anggota DPRA akan menerima gaji ke-13 sama sekali tidaklah benar. “Yang dimaksud oleh pihak Kantor Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 48 tahun 2013 itu bukanlah DPRD atau DPRA/DPRK, melainkan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Jadi, bukan DPRD,” ungkap Wakil Ketua I DPRA itu kepada Serambi, Rabu (26/6), di ruang kerjanya.
Sulaiman mengaku dirinya ingin meluruskan penyampaian informasi sebelumnya. “Pada awalnya, ketika kami ditanya mengenai hal itu oleh wartawan, kami juga tidak begitu yakin bahwa DPRD (DPRA/DPRK) akan mendapat gaji ke-13. Alasannya, sampai tahun 2012 lalu, DPRD/DPRA/DPRK, tidak pernah menerima gaji ke-13, kenapa pada tahun 2013 tiba-tiba ada informasi ketentuan PP Nomor 48 tahun 2013 itu berlaku untuk kami dewan,” kata Sulaiman.
Sedangkan Kabid Pembinaan Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Suwajianto mengatakan, ketentuan isi pasal 8 PP Nomor 48 tahun 2013, tentang pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, Polri, TNI, pejabat dan pensiunan, juga diberlakukan untuk wakil, ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Jadi, bukan DPRD/DPRA/DPRK,” kata dia.
Pembayaran gaji ke-13 ini, katanya, baru bisa diusul amprah oleh SKPA dan SKPK setelah turunnya Permenkeu yang mengatur tata cara pembayarannya. Dikatakan, peraturan itu akan turun dalam minggu ini. (her)