Breaking News

Pilkada Subulussalam

Bawaslu Panggil KIP Subulussalam

Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Aceh memanggil kelima komisioner Komisi Independen

Editor: bakri

* Dugaan Pelanggaran Administrasi

BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Aceh memanggil kelima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam  untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan masyarakat Subulussalam ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada KIP Subulussalam itu tentang rapat pleno yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Unsur Pimpinan Bawaslu Aceh Muklir mengatakan, Bawaslu Aceh menerima laporan itu beberapa hari lalu. “Setelah menerima laporan itu dan mengkajinya, kita panggil komisioner KIP Subulussalam sebagai tindak lanjut atas laporan yang kita terima,” katanya kepada Serambi, Selasa (9/7).

Kelima komisioner KIP Subulussalam, kata dia, datang memenuhi panggilan Bawaslu Aceh Senin kemarin (8/9) untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran itu.

Muklir menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan KIP Subulussalam adalah melakukan rapat pleno tanpa melalui undangan. “Salah satu administrasi yang harus dilaksanakan KIP adalah melakukan pleno melalui undangan. Selain itu, dua komisioner KIP itu juga tidak menyepakatinya,” katanya.

“Kasus ini sudah kita plenokan tadi malam (Senin malam). Hasil pleno dan kajian Bawaslu, KIP Subulussalam telah melakukan pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan KIP Aceh dan juga KIP Subulussalam untuk menjadwalkan kembali rapat pleno sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Masalah ini, sambungnya, juga bisa mengarah ke pelanggaran kode etik. Namun, dalam plenonya Bawaslu tidak mengarahkan ini sebagai pelanggaran kode etik melainkan pelanggaran administrasi.

Rekomendasi Bawaslu Aceh ini, lanjutnya, juga dikirim tembusannya ke KPU pusat, Bawaslu pusat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. “Tembusan ini dimaksudkan agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat sekaligus memberi penekanan bagi KIP Subulussalam agar melakukan rapat pleno sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(sr)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved