Pilkada Subulussalam
Hormati Rekomendasi Bawaslu
KETUA KIP Kota Subulussalam, Drs.Sarkawi Nur yang dikonfirmasi Serambi Selasa (9/7) malam tadi
KETUA KIP Kota Subulussalam, Drs.Sarkawi Nur yang dikonfirmasi Serambi Selasa (9/7) malam tadi, membenarkan pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Aceh menyangkut hasil pleno penetapan revisi tahapan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam yang dilaksanakan Kamis (27/6) bulan lalu. Proses klarifikasi, kata Sarkawi berlangsung di kantor Bawaslu Aceh, di Banda Aceh, Senin (8/7) lalu.
Dikatakan, para komisioner KIP Subulussalam diklarifikasi oleh tim dari Bawaslu Aceh secara terpisah. Sarkawi selaku Ketua KIP Subulussalam mengaku menjelaskan secara rinci mengenai duduk perkara penetapan hasil pleno KIP Subulussalam No 07 Tahun 2013 itu. Sarkawi mengakui bahwa penetapan pleno tahapan pilkada tanpa menggunakan undangan resmi bagi komisioner KIP di sana. Selain itu, pleno hanya ditandatangani tiga dari lima komisioner KIP Subulussalam.
Menyangkut hasil klarifikasi, Sarkawi mengatakan tidak tahu kesimpulan apa yang direkomendasikan Bawaslu Aceh terhadap pihaknya. Kendati demikian, Sarkawi membenarkan adanya informasi bahwa rekomendasi dari bawaslu telah terbit namun belum dia terima.
“Kami kan dimintai penjelasan menyangkut penetapan revisi tahapan pilkada Subulussalam, dan belum ada kesimpulan. Memang saya dapat infor kabarnya sudah keluar rekomendasi dari Bawaslu Aceh terhadap masalah penetapantahapan pilkada tapi sampai sekarang belum saya terima, mungkin besok sudah masuk,” kata Sarkawi yang mengaku baru tiba dari Banda Aceh ke Subulussalam.
Lebih jauh Sarkawi mengatakan, KIP Subulussalam akan menghormati apapun yang menjadi keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu Aceh terkait masalah pleno penetapan tahapan pilkada di Kota Sada Kata itu. KIP Subulussalam, katanya juga akan segera menindaklanjuti segala rekomendasi Bawaslu Aceh namun sebelumnya ditelaah, dibahas, dan siap untuk menggelar pleno ulang tahapan pilkada bila hal itu menjadi ketentuan.
“Bawaslu Aceh itu kan lembaga tertinggi dan resmi sebagai pengawasan yang dibentuk oleh undang-undang. Jadi kami selaku penyelenggara pemilu termasuk pilkada menghormati apapun keputusannya. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, tapi kami akan lihat dulu nanti, setelah ditelaah kami akan plenokan dan bila memang kami direkomendasikan untuk menggelar pleno ulang, kami juga siap,” pungkas Sarkawi.
Dikonfirmasi terpisah, komisioner KIP Subulussalam Heri Muliadi, membenarkan bahwa pihaknya dipanggil Bawaslu Aceh terkait dugaan pelanggaran administrasi pada pelaksanaan pilkada.
“Kita sudah memenuhi panggilan Bawaslu Senin (8/7) kemarin untuk mengonfirmasi laporan yang ditujukan ke KIP Subulussalam. Semua KIP Subulussalam hadir untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Dalam klarifikasi itu, kita ditanyai satu per satu oleh sekretariat Bawaslu terkait pelaksanaan pleno untuk penetapan hari H serta tahapan dalam pemilukada Subulussalam,” katanya kepada Serambi via telpon.
Surat hasil klarifikasi itu, kata dia, sudah diserahkan Bawaslu Aceh ke KIP Subulussalam. Namun ia mengatakan kalau belum membaca surat klarifikasi tersebut.(kh/sr)