Serambi Property

Suku Bunga 9,75 Sampai 11,5 Persen

Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banda Aceh telah menetapkan suku bunga untuk KPR Platinum

Editor: bakri

BANDA ACEH - Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banda Aceh telah menetapkan suku bunga untuk KPR Platinum, antara 9,75 sampai 11,5 persen per tahun atau berdasarkan besaran kredit. Jika kredit kecil, maka suku bunga lebih tinggi dan sebaliknya, lebih besar, maka suku bunga juga lebih rendah.

Sedangkan uang muka yang harus dibayarkan calon nasabah, mulai dari 30 persen dari harga rumah. Misalnya, jika harga rumah Rp 350 juta/unit, maka uang muka (DP) sekitar Rp 110 juta dan kredit ke bank sebesar Rp 240 juta dengan suku bunga 10,25 persen.

Kredit ini dapat dicicil sampai 25 tahun, dengan batas usia maksimal sampai cicilan terakhir, antara 56-60 tahun atau minimal berusia 35 tahun saat akad kredit. Sedangkan Sistim pembayaran KPR berupa anuitas bukan seperti kredit konsumtif. Untuk 25 tahun, cicilan untuk kredit Rp 240 juta sebesar Rp 2.752.100/bulan.

Agar cicilan lebih kecil, maka uang muka harus dinaikkan. Jika menginginkan cicilan dibawah Rp 2 juta/bulan, maka DP dapat dinaikan sampai Rp 200 juta, sehigga kredit jadi Rp 150 juta dengan suku bunga 11 persen.

Pada rentang ini, masa kredit lebih fleksibel, karena untuk 12 tahun, cicilan Rp 1.935.400/bulan; 15 tahun Rp 1.738.400/bulan; 20 tahun Rp 1.569.666/bulan dan 25 tahun Rp 1.464.300/bulan.(muh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved