Bendera Aceh

Aparat Turunkan Bintang Bulan

Aparat TNI/Polri pada Jumat (2/8) dini hari mulai menurunkan bendera Aceh atau bendera Bintang Bulan

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Aparat Turunkan  Bintang Bulan
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Aparat kepolisian Polres Lhokseumawe menurunkan bendera bintang bulan di sepanjang jalan Medan-Banda Aceh, Panggoi, Lhokseumawe, Jumat (2/8) malam. SERAMBI/ZAKI MUBARAK

LHOKSEUMAWE – Aparat TNI/Polri pada Jumat (2/8) dini hari mulai menurunkan bendera Aceh atau bendera Bintang Bulan yang selama ini terpasang atau berkibar di sejumlah pelosok Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur. Penertiban dilakukan setelah adanya kesepakatan di Jakarta bahwa bendera yang masih kontroversial itu tak boleh dikibarkan pada 15 Agustus 2013, saat memperingati delapan tahun ditandatanganinya MoU Helsinki.

Berdasarkan pantauan Serambi di Lhokseumawe, pasukan gabungan yang menurunkan bendera tersebut beraksi sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat kemarin. Mereka menggunakan sekitar enam unit mobil berbagai jenis. Pertama beraksi di Simpang Kutablang Lhokseumawe. Di sini terlihat ada pasukan berpakaian bebas, tapi menggunakan rompi bertuliskan polisi. Mereka juga menentang senjata api laras panjang dan menutupi kepalanya dengan sebo.

Ada di antara mereka yang berpakaian preman dan tak membawa senjata laras panjang. Namun, kepalanya ditutupi dengan bendera Bintang Bulan. Terlihat juga sebagian pasukan TNI berpakaian dinas lengkap, bahkan membawa senjata laras panjang.

Dari Simpang Kutablang, pasukan bergerak ke sejumlah lokasi lainnya, seperti Banda Masen, Ujong Blang, Hagu Selatan, Jalan Samudera, Pajak Inpres Cunda, Panggoi, dan sejumlah lokasi lainnya yang di tempat itu sebelumnya dipasang bendera Bintang Bulan.

Baru menjelang subuh, pasukan gabungan kembali ke Polres Lhokseumawe sambil membawa ratusan lembar bendera yang dulunya dikenal sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto yang dikonfirmasi Serambi menjelaskan, kegiatan itu untuk menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh di Jakarta, Rabu (31/7) bahwa bendera Bintang Bulan tak boleh dikibarkan dalam rangka peringatan delapan tahun MoU Helsinki. “Jadi, menindaklanjuti putusan tersebut, TNI/Polri melakukan pembersihan bendera, sambil menunggu adanya putusan lanjutan,” ujar Joko.

Dia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kamtibmas dan jangan sampai terprovokasi.

 Belum koordinasi
Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengatakan penurunan resmi di wilayah itu sebetulnya belum dilakukan, karena belum dilakukan koordinasi dengan Bupati dan Dandim Aceh Utara. “Akan segera saya lakukan koordinasi dengan Bupati dan Dandim,” kata Gatot Sujono kemarin.

Menurutnya, penurunan bendera Bintang Bulan di wilayah hukum Aceh Utara, tidak hanya melibatkan Polri dan TNI, tapi juga instansi terkait, seperti Satpol PP dan Satgas Komite Peralihan Aceh (KPA). “Kita akan bersihkan dalam waktu dekat kalau masih ada bendera Bintang Bulan yang berkibar,” kata Gatot.

 KPA ikut tertibkan
Di Aceh Timur, polisi dari Polsek Madat, Aceh Timur, tidak menemukan kendala apa pun di lapangan saat menertibkan bendera yang sudah ditetapkan DPRA sebagai bendera Aceh itu. “Semua daerah sudah koordinasi dengan unsur muspika, KPA agar melaksanakannya sesuai imbauan Gubernur Aceh,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir melalui Kapolsek Madat, Iptu Zainir kepada Serambi kemarin.

Seharian kemarin, polisi dari Polsek Madat sudah menurunkan sekitar 20 lembar bendera Bintang Bulan. “Penurunan ini dilakukan setelah adanya imbauan dari Gubernur Aceh,” kata Iptu Zaini.

Sementara itu, di Kecamatan Indra Makmu, polisi bersama KPA menurunkan 30 bendera Bintang Bulan. Kapolsek Indra Makmu, Iptu S Purba mengatakan, bendera-bendera itu diturunkan pukul 03.00 WIB oleh anggota KPA setempat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir sangat berterima kasih kepada sejumlah warga di kabupaten itu yang telah sudi menurunkan sendiri bendera Bintang Bulan. “Hal ini tentulah tidak terlepas dari imbauan yang dilakukan Gubernur Aceh untuk tidak mengibarkan bendera itu pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki,” ujarnya.

Ia berharap, kerelaan sejumlah warga yang dengan kesadaran sendiri menurunkan bendera Bintang Bulan tersebut hendaknya ditiru oleh sejumlah warga di kecamatan lainnya di Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Zaini Abdullah mengimbau seluruh rakyat Aceh agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan dalam rangka delapan tahun MoU Helsinki, sebab tindakan itu akan bisa menimbulkan keributan yang merusak. (bah/ib/yuh/na)

Ini Dia Kesepakatan
 Bersama 31 Juli
* Pada pertemuan di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2013, Pemerintah Aceh (diwakili Gubernur Aceh dan Ketua DPRA) serta pemerintah pusat (diwakili Dirjen Otda dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri), menyepakati beberapa hal terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Antara lain:
* Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memandang bahwa proses klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, sebagaimana kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, masih memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.
* Untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan guna mendapatkan ide-ide dan pemikiran yang lebih bijak selama proses tersebut, kedua belah pihak menyepakati untuk memperpanjang masa cooling down terhitung mulai Kamis, 15 Agustus 2013 sampai dengan hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2013, dengan membentuk tim bersama yang tertiri atas unsur pemerintah dan Pemerintahan Aceh.
* Pada masa perpanjangan cooling down tersebut disepakati bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat secara bersama-sama melakukan langkah-langkah konkret sebagaimana yang telah disepakati pada empat pertemuan yang membahas tindak lanjut proses klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
* Keempat pertemuan dimaksud masing-masing berlangsung: * Selasa (7 Mei 2013) di Batam * Kamis (16 Mei 2013) di Makassar * Kamis (23 Mei 2013) di Bogor dan dilanjutkan di Jakarta * Jumat (12 Juli 2013) di Jakarta.
* Kesepakatan pada empat pertemuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
* Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sepakat untuk tetap melakukan langkah-langkah persuasif guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terkait dengan keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
* Kesepakatan ini ditandatangani oleh:  Prof Dr H Djohermansyah Djohan, MA (Dirjen Otonomi Daerah) dan Drs H A Tarnribali Lamo SH (Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik), dr H Zaini Abdullah (Gubernur Aceh), Drs H Hasbi Abdullah MS (Ketua DPRA), serta mengetahui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (nal)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved