Item Barang Boleh Impor via Krueng Geukueh (3)
Dalam edisi terakhir hari ini Serambi menyiarkan lagi item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor dari Pelabuhan Krueng Geukueh
Dalam edisi terakhir hari ini Serambi menyiarkan lagi item-item pokok produk tertentu yang dapat diimpor dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tanggal 30 September 2013. Terdiri atas senarai tentang alas kaki dan elektronika.
E. Alas kaki
1. Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
2. Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
3. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.
4. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
5. Alas kaki lainnya.
F. Elektronika
1. Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja.
2. Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan.
3. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
4. Mesin pengatur suhu udara, terdiri atas kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
5. Lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos nomor 5.
6. Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tungku, oven dan perlengkapan lainnya dari pos nomor 1), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik.
7. Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
8. Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
9. Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang.
10. Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektrotermal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik.
11. Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network).
12. Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan perangkat yang terdiri atas satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; perangkat amplifier suara listrik.
13. Aparatus untuk perekam dan reproduksi suara.
14. Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak.
15. Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
16. Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
17. Lampu pijar atau lampu tabung listrik, termasuk unit lampu sealod beam dan lampu ultraviolet atau inframerah; lampu busur.
18. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; puzzle dari segala jenis.
19. Konsol dan mesin videogame, barang untuk permainan, meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan lintasan boling otomatis. (*/sjk)