Penembakan di Aceh

Enam Saksi tak Hadir Sidang Cekgu Ditunda

Sidang ketiga kasus pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie

Editor: bakri

SIGLI - Sidang ketiga kasus pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie, di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (28/10) ditunda. Penundaan sidang itu karena enam saksi tidak hadir. Sidang dilanjutkan, Senin (4/11) mendatang.

“Sampai pukul 11.00 WIB kami tunggu, ternyata tidak satu pun saksi yang hadir di pengadilan. Akhirnya sidang harus ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sigli, Usman Affan SH, menjawab Serambi, Senin (28/10).     

Pantauan Serambi, kemarin, aparat kepolisian memakai baju dinas telah duluan hadir di Pengadilan Negeri Sigli. Sebagian polisi dilengkapi senjata api laras panjang. Penasehan hukum terdakwa Bustab, Muhammad Isa Yahya SH juga telah hadir di pengadilan tersebut. Begitu juga, penasehan hukum terdakwa Munir dan Khairul Ansari, Hanafiah SH telah hadir di Pengadilan Negeri Sigli itu. Sejumlah pengunjung terlihat duduk di kursi yang ada di luar sidang sambil menunggu digelarnya sidang ketiga pembunuhan Cekgu kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie.

Tiga JPU yang menangani perkara tersebut, masing-masing Darma Mustika SH, Usman Affan SH, dan Samil Fuadi SH hadir lebih awal pada sidang itu. Setelah JPU menyatakan sidang ditunda, personel polisi dari Polres Pidie langsung beranjak dari lokasi itu menggunakan truk dinas polisi. Beberapa warga pun menggunakan sepeda motor meninggalkan pengadilan.

Kata Usman, enam saksi yang tidak bisa hadir tersebut yaitu Abdulah Idris warga Gampong Blang Beureueh, Kecamatan Mutiara, Safrizal warga Gampong Lingkok, Kecamatan Titue, H Azril Abdurrahman Gampong Rambong Munasah Barat, Kecamatan Mutiara. Kemudian, Rini Handayani Husen (istri Cekgu) Gampong Tunong Keumala, Muhammad Syarif M Yusuf  Ujung Rimba, Kecamatan Mutiara Timur dan Jamaluddin Alias Abi M Jalil Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur. “Keenam saksi telah dipanggil Jaksa melalui Polres Pidie. Tapi, mereka tidak satu pun hadir, kami tidak mengetahui alasan saksi tidak hadir karena tidak ada laporan,” kata Usman.

Lanjutnya, Jaksa akan memanggil kembali enam saksi tersebut untuk dihadirkan pada sidang berikutnya, Senin (4/11), dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kita imbau kepada saksi, agar bisa hadir pada sidang yang dilaksanakan pekan depan,” demikian Usman Affan.(naz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved