Izin Eksplorasi Tambang Tumpang Tindih
Anggota Komisi F DPR Aceh dari Partai Aceh (PA), T Nasruddin mengatakan, izin lokasi eksplorasi tambang emas dan bijih
TAPAKTUAN - Anggota Komisi F DPR Aceh dari Partai Aceh (PA), T Nasruddin mengatakan, izin lokasi eksplorasi tambang emas dan bijih besi di kawasan Simpang III Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tumpang tindih. Izin lokasi eksplorasi bijih besi yang diberikan kepada PT Beri Mineral Utama (PT BMU) adalah juga lokasi yang diberikan izin kepada perusahaan penambang emas PT Multi Mineral Utama (PT MMU).
Sementara Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistam ESDM) Kabupaten Aceh Selatan, Drs Syamsulijar yang dikonfirmasi Serambi, Senin (11/11) menjelaskan, izin yang diberikan kepada PT BMU itu tidak tumpang tindih dengan izin yang diberikan kepada PT MMU. Hal itu sesuai dengan Undang-undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kepada Serambi, Senin (11/11), T Nasruddin mengharapkan Bupati Aceh Selatan meninjau ulang izin lokasi kedua perushaan itu. “Bupati Aceh Selatan harus mengkaji ulang izin eksplorasi yang diberikan kepada kedua perusahaan itu,” katanya.
Nasruddin menambahkan, ia selaku wakil rakyat Aceh yang berasal dari Aceh Selatan tahu persis bahwa lokasi yang dijadikan lahan eksplorasi bijih besi dan emas itu sama. “Saya baru saja pulang ke kampung di Desa Paya Ateuk yang bersebelahan dengan lokasi tambang, dan menyaksikan betapa kedua perusahaan itu memperebutkan lahan yang sama,” katanya.
Selain soal lokasi tumpang tindih, Nasruddin juga mengatakan, izin eksplorasi yang pernah diberikan kepada PT BMU sebenarnya sudah pernah dicabut oleh Bupati Aceh Selatan terdahulu, Husin Yusuf pada tanggal 30 Juli 2012. Keputusan pencabutan izin kepada PT BMI itu tertuang dalam SK Bupati Nomor 189 tahun 2012.
“Berdasarkan SK pencabutan itu, segala hak dan kewajiban PT Beri Mineral Utama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun anehnya perushaan tersebut tetap beroperasi di sana,” kata T Nasruddin. “Ini artinya, ada dugaan perampasan hak yang dilakukan PT BMU terhadap PT MMU,” tambahnya.(tz)