Pilkada Subulussalam
Subulussalam Masih Harap-harap Cemas
KETIKA proses hukum Pilkada Pijay sudah mencapai finish di Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat Kota Subulussalam
KETIKA proses hukum Pilkada Pijay sudah mencapai finish di Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat Kota Subulussalam justru masih harap-harap cemas menunggu hasil akhir dari proses pilkada di daerah mereka yang juga bermuara ke MK.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilukada Subulussalam berlangsung Kamis (5/12) di Gedung MK, Jakarta. Pada sidang tersebut Mahkamah mendengarkan jawaban KIP Subulussalam selaku termohon dan jawaban pihak terkait, yaitu pasangan Merah Sakti/Salmaza serta memeriksa saksi pemohon, yaitu pasangan nomor urut 1 Affan Alfian/Pianti Mala serta pasangan nomor urut 4 Asmauddin/Salihin Berutu.
Dalam persidangan lanjutan tersebut tampak hadir pasangan Affan Alfian/Pianti Mala dan pasangan Asmauddin/Salihin Berutu. Sementara dari pihak terkait hadir calon wakil wali kota Salmaza bersama kuasa hukum dan seluruh komisioner KIP Subulussalam.
“Tidak benar KIP dikatakan tidak netral dan berlaku curang,” kata Adimansyar, kuasa hukum KIP Subulussalam dalam sidang tersebut.
Adimansyar mengatakan, pelaksanaan pemilukada Subulussalam antara lain didasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pemilukada dilakukan sebelum April 2014. “Tahapan dibuat setelah adanya permintaan penjelasan dari DPRK Subulussalam tentang masa berakhirnya jabatan wali kota,” katanya.
Terhadap tudingan adanya penambahan jumlah penduduk, Adimansyar mengatakan, soal itu sama sekali bukan kewenangan KIP. “Proses pemutakhiran daftar pemilih tetap sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau ada penambahan jumlah pemilih, wajar, seiring dengan pertambahan usia dan perpindahan penduduk,” sebutnya.
Mengenai rekomendasi panwas terhadap penghitungan suara ulang di beberapa TPS, menurut kuasa hukum, sama sekali tidak ada alasan, karena rekomendasi tersebut diterima KIP pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Kuasa Hukum KIP juga membantah telah menghalang-halangi kehadiran tim pasangan calon pada rapat pleno. “Undangan sudah diberikan semua. Soal ada yang tidak hadir, itu bukan yang dijawab oleh KIP,” tukasnya.
Kuasa Hukum pihak terkait pasangan Merah Sakti/Salmaza, Heru Widodo juga memebantah keterlibatan kepala dinas di lingkungan Pemko Subulussalam untuk memenangkan Merah Sakti.
“Tidak benar Kadis BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat) telah mengumpulkan PNS untuk mendukung pihak terkait,” tandasnya. Ia juga menyebut sangat tidak berdasar bahwa pihak terkait melakukan politik uang dan intimidasi dalam pilkada. “Tidak ada itu,” sebut Heru.
Majelis hakim dalam kesempatan itu sempat memeriksa dua saksi pemohon, Jasman dan Bagah T Jasman (anggota KPPS pada TPS 1), dan Bugah (Kepala Desa Darul Makmur, Kecamatan Sultan Daulat).
Kedua saksi menguraikan tentang intimidasi serta keterlibatan kepala dinas dan camat untuk mendukung Merah Sakti. Jasman mengaku pernah dipanggil oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan untuk mendukung pasangan nomor urut 3. “Saya juga diberikan uang Rp 200.000,” ungkap Jasman.
Dalam kesaksiannya, Bagah T mengatakan dirinya bersama para kepala desa lain pernah dikumpulkan di rumah mukim dan diminta mendukung Merah Sakti. Ia juga mengaku menerima sebuah sepeda motor dan bantuan rumah kepada penduduk desa.
Hakim Harjono sempat menanyakan, apakah pasangan Merah Sakti menang di desanya, Bagah T menjawab yang menang pasangan lain.
Sidang lanjutan gugatan hasil pikada Subulussalam dilanjutkan Senin mendatang untuk mendangarkan saksi pemohon, saksi termohon, dan pihak terkait. Majelis hakim membatasi jumlah saksi masing-masing 20 orang yang akan didengarkan di persidangan. “Soal saksi, bukan jumlah tetapi yang terpenting kualitas saksi,” kata hakim memperingatkan.(fik)