Selasa, 9 Juni 2026

Pilkada Subulussalam

Polisi Awasi Desa Namo Buaya

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil memonitor Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjelang

Tayang:
Editor: bakri

* Jelang Pemungutan Ulang Pilkada Subulussalam

SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil memonitor Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjelang pemungutan suara ulang untuk Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam 2013. Pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Namo Buaya ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jajaran kita terus memonitor desa yang menjadi lokasi pemungutan suara ulang untuk menjaga keamanan di sana,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Anang Triarsono SIK kepada Serambi Kamis (19/12).

Kapolres mengatakan, lokasi yang diamankan antara lain kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam di Dusun Lae Terutung, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. Di sana, dari enam personel kepolisian ditambah menjadi 12 anggota.

Kapolres Anang juga menegaskan aparat keamanan, polisi dan TNI menjunjung tinggi netralitas. “Kami hanya mengawal pelaksanaan agar berjalan dengan aman. Siapapun yang terpilih itulah yang terbaik,” ujar AKBP Anang Triarsono.

Lebih jauh dikatakan, hingga kini belum ada penambahan aparat dari luar Polres Aceh Singkil. Pun demikian pada pelaksanaan pemungutan suara ulang nantinya, Polres Aceh Singkil akan dibantu personel Kodim 0109 Aceh Singkil dan backup Brimob.

Namun untuk pengamanan tersebut, Polres Aceh Singkil masih menunggu jadwal dari KIP Subulussalam. Sejauh ini, situasi keamanan di Kota Subulussalam menurut Kapolres AKBP Anang masih berjalan normal. masyarakat kata Kapolres Anang, melaksanakan aktivitas sebagaimana biasanya. Kapolres pun mengimbau semua pihak untuk patuh dan taat pada aturan dengan tidak melakukan kecurangan apapun pada pemungutan suara ulang mendatang.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Affan Alfian/Pianti Mala (AMAL) dan pasangan nomor urut (4) H.Asmauddin/Salihin A. Pthn (ASLI) selaku pemohon. MK memerintahkan KIP Kota Subulussalam untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang dalam sengketa pilkada Subulussalam.(kh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved