Pilkada Subulussalam

Pemungutan Suara Ulang Tanggal 29 Desember

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada wali kota/wakil wali kota

Editor: hasyim

* Hasil Rapat Khusus KIP Subulussalam  

SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada wali kota/wakil wali kota, di dua TPS di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, akan dilaksanakan pada, Minggu (29/12). Demikian hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat khusus komisioner KIP Subulussalam, Jumat (20/12) kemarin.

Rapat komisioner KIP Subulussalam tersebut melibatkan dua komisioner KIP Aceh, yakni Robby Syah Putra SE dan Fauziah ST. Agenda rapat adalah membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk pemungutan suara ulang  pemilihan wali kota/wakil wali kota setempat.

“Jika tak ada halangan, kami pastikan pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Namo Buaya dilaksanakan 29 Desember mendatang. Kalau misalkan nanti ada perubahan, mungkin dipercepat menjadi tanggal 28 Desember,” kata Alamin, Komisioner KIP Subulussalam Divisi Hukum, Pengawasan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Alamin mengatakan, penghitungan hasil pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut, akan digelar bersamaan dengan penghitungan ulang di enam TPS di Kecamatan Simpang Kiri. Penghitungan ulang di enam TPS ini juga merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi.

Penghitungan ulang hasil pilkada di enam TPS dalam Kecamatan Simpang Kiri ini, dilakukan di kantor KIP Subulussalam. Selanjutnya, rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di tingkat kecamatan akan digelar pada Senin (30/12).

Sedangkan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang serta pleno penetapan calon wali kota terpilih akan digelar pada Selasa (31/12) mendatang. Dikatakan, semua kebutuhan logistik, baik surat suara maupun kotak suara, akan disiapkan pada 21-24 Desember.

Logistik pemungutan suara ulang ini akan disalurkan ke semua tempat pemungutan suara (TPS) di Namo Buaya pada 28 Desember mendatang. Tetapi, hingga tadi malam jadwal dan tahapan yang telah disusun oleh para komisioner KIP tersebut masih bersipat sementara lantaran belum diplenokan dan dinomori secara resmi.

Dikabarkan, tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang akan diplenokan pada Sabtu (21/12) hari ini. “Jadwal ini belum diplenokan, rencana besok kami rapat lagisekaligus memplenokan jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang, yang pasti untuk sementara kami sudah menyelesaikan penyusunannya,” terang Alamin.

Seperti diberitakan, pemungutan suara ulang di dua TPS di Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, dan penghitungan suara ulang di enam TPS di Kecamatan Simpang Kiri, merupakan bagian dari Putusan MK yang mengabulkan pengaduan permohonan dua pasangan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam.

Kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Affan Alfian/Pianti Mala (AMAL), dan pasangan nomor urut 4 Asmauddin/Salihin (ASLI) mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan pada pilkada di Kota Subulussalam.(kh)

jadwal pilkada ulang
* Penyelesaian perselisihan hasil pilkada melalui MK Tanggal 3-18 Desember 2013 (telah terlalui)
* 18-20 Desember, Persiapan
* 18-24 Desember, rapat koordinasi dengan Muspida Kota Subulussalam
* 20-27 Desember, Pembentukan KPPS di dua TPS dan bimtek KPPS, PPS dan PPK
* 21-24 Desember, pencetakan dan pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang dan perlengkapan penghitungan di 6 TPS
* 26-27 Desember, penerimaan, pelipatan dan penyortiran surat suara ulang serta pelengkapan lainnya
* 28 Desember, pendistribusian logistik pemungutan suara ulang
* Minggu 29 Desember, pemungutan suara ulang di TPS 1 & 2  Desa Namo Buaya
* Minggu 29 Desember, penghitungan suara ulang 6 TPS Kecamatan Simpang Kiri
* Senin 30 Desember 2013 rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di tingkat kecamatan. Dilaksanakan di kantor KIP Subulussalam  
* Selasa 31 Desember 2013, rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di tingkat kota. Dilaksanakan di kantor KIP Subulussalam
* 31 Desember 2013, pleno penetapan wali kota/wakil wali kota Subulussalam terpilih
* Penyampaian hasil pemilihan umum dalam hal pemungutan suara dan penghitungan suara ulang melalui MK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved