Pilkada Subulussalam
KIP Subulussalam Hitung Ulang 6 TPS
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara dari enam Tempat Pemungutan
* Banjir Protes dari Para Saksi
SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara dari enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), di halaman Kantor KIP setempat. Hal itu sesuai dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya sebagian gugatan dua pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam.
Pantauan Serambi, penghitungan suara ulang yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tersebut semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB, namun baru dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, polisi, TNI dan Satpol PP. Penjagaan sudah tampak sejak dari depan lapangan Sada Kata yang terpaut sekitar 200 meter dari Kantor KIP setempat.
Penghitungan suara ulang yang berlangsung di halaman Kantor KIP tersebut turut dipantau komisioner KIP Aceh dan Bawaslu Aceh termasuk komisioner KIP Subulussalam dan Panwaslu Subulussalam. Hadir pula di lokasi penghitungan suara ulang perwakilan Polres dan TNI termasuk anggota DPRK dan MPU setempat. Namun kegiatan tersebut molor lantaran diwarnai aksi protes dari para saksi.
Aksi protes terjadi saat proses penghitungan suara ulang berlangsung menyangkut masalah tidak tersedianya DPT di dalam kotak suara, sehingga menimbulkan kecurigaan sebagaimana disampaikan saksi nomor urut 1 dan 4, Zulyadin dan Iwan Husein. Para saksi pun meminta Bawaslu Aceh dan Panwaslu Subulussalam membuat berita acara terkait sejumlah kejanggalan tersebut.
Hal senada disampaikan Iwan Husein, saksi nomor urut 4. Menurutnya, sesuai amanah MK, proses penghitungan suara ulang yang dilakukan sama halnya pada saat pasca-pencoblosan beberapa waktu lalu. Iwan menampik alasan pihak PPK yang menyatakan perintah MK pada hari ini hanya hitung ulang bukan masalah ada atau tidaknya DPT dalam kotak suara.
Hal senada disampaikan saksi pasangan nomor urut 3 Jhonson Siregar. Namun pihak nomor urut 1 dan 4 menyatakan mereka mempersoalkan kenapa bisa DPT tidak berada di dalam kota suara? “Kami ini tidak bodoh, jadi jangan dibelit-belitkan, ini aturan yang diberikan oleh KIP sendiri,” tegas Iwan Husein sambil memperlihatkan buku panduan penghitungan suara ke hadapan komisioner KIP dan Panwaslu.
Kondisi ini akhirnya ditengahi oleh Komisioner KIP Aceh Roby Syahputra dengan mengatakan memang sesuai perintah MK penghitungan ulang di sana dilakukan secara totalitas yakni menghitung sebagaimana pada saat di TPS usai pencoblosan.
Atas hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Simpang Kiri, Arman Bako membenarkan seharusnya DPT memang berada dalam kotak suara. Karenanya, Arman mengakui bahwa ada kesalahan teknis di tingkat PPS/KPPS yang tidak memasukan DPT dalam kotak suara.
Penghitungan suara ulang itu juga diwarnai lampu padam sehingga sempat membuat kegiatan tersebut tersendat. Namun beberapa menit kemudian tetap dilanjutkan meski tanpa pengeras suara. Penghitungan suara ulang untuk satu kotak suara yakni TPS Desa Pasar Panjang baru selesai pukul 12.10 WIB.
Proses penghitungan kembali digelar, pukul 14.00 WIB dan diperkirakan akan berlangsung hingga tengah malam. Pasalnya, sisa kotak suara yang akan dihitung ada lima TPS lagi. Berdasarkan hasil penghitungan ulang terjadi selisih satu suara nomor urut 3 Merah Sakti/Salmaza di TPS Pasar Panjang.
Sebelumnya di TPS tersebut tercatat perolehan suara nomor urut 3 (SAZA) sebanyak 49, namun setelah diulang menjadi 48. Suara tersebut ternyata masuk dalam kategori tidak sah yang sebelumnya tercatat 6 suara kini setelah dihitung ulang menjadi 7 suara. Sedangkan suara pasangan lainnya tetap. (kh)