PN Meulaboh Hukum PT Kallista Alam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (8/1) malam menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar
* Lakukan Pembakaran Lahan
* Bayar Ganti Rugi Rp 366 Miliar
MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (8/1) malam menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar karena terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara melakukan pembakaran lahan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Nagan Raya beberapa tahun lalu.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rahmawati SH bersama Hakim Anggotanya Juanda Wijaya SH dan Rahma Novatiana SH dalam sidang vonis yang berlangsung di pengadilan setempat di ruas Jalan Dr Sutomo, Meulaboh menjelang tengah malam sekitar pukul 22.40 WIB, terkait gugatan Perkara Perdata Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO.
Keputusan ini didasarkan pada hasil persidangan yang selama ini dilakukan dan mengabulkan permohonan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang melakukan gugatan hukum secara perdata kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kallista Alam yang berlokasi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya karena melakukan pembukaan lahan membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh mengatakan PT Kallista Alam juga harus harus membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia selaku penggugat dalam perkara ini melalui kas negara dengan nilai sebesar Rp 114.303.419.000.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menuntut PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 251.765.250.000 guna melakukan pemulihan lingkungan terkait lahan yang sudah terbakar beberapa waktu lalu seluas 1.000 hektare. Bahkan pihaknya juga meminta perusahaan perkebunan ini tidak melakukan penanaman di lahan gambut yang telah terbakar di lokasi lahan untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit. “Putusan sidang ini belum final, kepada para pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan banding sejak putusan ini ditetapkan,” kata Rahmawati SH. (edi)