Bupati Aceh Utara Pecat Dua Dokter

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib baru-baru ini memecat atau memberhentikan dengan hormat dua dokter dari

Editor: bakri

* Ikut Pendidikan Spesialis tanpa Izin Atasan

LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib baru-baru ini memecat atau memberhentikan dengan hormat dua dokter dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan itu diambil Bupati karena dokter yang bertugas di dua puskemas terpisah mengikuti pendidikan spesialis ke luar wilayah Aceh Utara tanpa izin atasannya. Keputusan pemecatan dua dokter tersebut sudah dikirim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Utara kepada Kadis Kesehatan setempat, Senin (20/1) untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Kedua dokter itu adalah dr T Gunawan dan dr Jerri Indrawan. Gunawan yang berstatus PNS selama ini bertugas di Puskesmas Paya Bakong kini sedang mengikuti pendidikan spesialis bedah di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Jerri yang masih berstatus CPNS dengan tempat tugas Puskesmas Banda Baro itu sekarang sedang melanjutkan pendidikan pada spesialis kebidanan kandungan di Unsyiah.

“SK pemberhentian dua dokter itu tertanggal 23 Desember 2013. Tapi, kita baru beberapa hari lalu menyerahkan ke dinkes untuk diteruskan kepada yang bersangkutan,” jelas Kabid Pembinaan Disiplin dan Informasi Kepegawaian BKPP Aceh Utara, Saifuddin, Selasa (21/1) sore.

Menurutnya, kedua dokter itu dipecat karena melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana keduanya ke luar daerah dengan alasan pendidikan tanpa ada izin belajar dari atasan selama hampir dua tahun. “Padahal, bila berpijak pada PP 53/201, PNS yang tak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan apapun, sudah bisa diambil saksi berat termasuk diberhentikan dari PNS,” ungkap Saifuddin.

Sebelum dipecat, menurutnya, kedua dokter tersebut melalui atasanya sudah diberi peringatan secara lisan dan tulisan. Namun, lanjutnya, mereka tetap meningalkan tugas tanpa izin. Karena itu, tambah Saifuddin, kedua dokter itu akhirnya dipecat.

Kadis Kesehatan Aceh Utara, dr Effendi MKes mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemecatan kedua dokter itu. “Suratnya sudah ada tembusan ke kepala puskesmas tempat mereka bertugas dan kepada yang bersangkutan,” jelas Effendi via telepon.

Ketua IDI Aceh Utara-Lhokseumawe, dr Indra Z SP THT, mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Pemkab Aceh Utara dan pihaknya tak bermaksud mengintervensi keputusan itu. “Namun, kami berharap putusan tersebut ditinjau ulang karena kedua dokter itu tak bertugas karena sedang mengikuti pendidikan spesialis yang tentunya ke depan juga akan berguna untuk daerah,” ujarnya.

Dikatakan, dr Jerri mengikuti pendidikan spesialis karena mendapat tugas belajar dari Kemenkes. “Sedangkan dokter T Gunawan, saya belum dapat jnformasi apakah dia juga mendapat tugas belajar dari Kemenkes atau biaya sendiri. Tapi, yang pasti mereka akan banding terhadap putusan itu,” pungkasnya.(bah)

Tags
dokter
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved