Serambi Property
Sektor Informal Harus Lewati Persyaratan
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal harus melewati persyaratan yang ditetapkan bank untuk mendapatkan
BANDA ACEH - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal harus melewati persyaratan yang ditetapkan bank untuk mendapatkan rumah murah bersubsidi melalui KPR FLPP. Mereka
seperti tukang beca atau parkir, pedagang kaki lima sampai buruh kasar dan lainnya karena tidak memiliki pendapatan tetap.
Wakil Kepala BTN Banda Aceh, Budi Kurniani, Sabtu (15/3) menyatakan tetap mendukung pembangunan perumahan murah bersubsidi di Aceh. Dia mencontohkan, BTN mendukung rumah murah di Nagan Raya, Langsa dan Lhokseumawe yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Dia mengatakan KPR bersubsidi pemerintah sebesar 7,25 persen bulan hanya disetujui untuk kalangan berpenghasilan tetap, baik PNS maupun pegawai swasta. Sedangkan untuk sektor informal, sebutnya, harus dilihat terlebih dahulu secara rinci, mulai dari jenis pekerjaan, pendapatan dan catatan usaha atau pekerjaan.
Budi menjelaskan, seorang calon penerima KPR harus melewati lima syarat dan jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka kredit tidak dapat dikabulkan. Lima syarat itu atau diistilahkan dengan 5C yakni Character atau kepribadian, Capacity atau kapasitas, Capital atau modal, Colateral atau jaminan dan Condition of Economy atau keadaan perekonomian.
Dia menegaskan, perbankan juga melihat berbagai indikator, seperti legalitas pekerjaan dan lainnya, sebelum dianalisa lebih dalam. Budi juga mengungkapkan belum ada aturan yang jelas untuk KPR sektor informal, sehingga harus dilihat kasus per kasus. “Walaupun demikian, peluang sektor informal mendapatkan KPR bersubsidi tetap ada, tetapi seluruh persyaratan harus tetap dipenuhi,” tandasnya.(muh)