Penembakan di Aceh
Oknum TNI Akui Pinjamkan Senpi
Anggota Batalion 111/Raider Kodam Iskandar Muda (IM) Aceh, Praka Heri, mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kasus penembakan
* Untuk Serang Posko Nasdem
JAKARTA - Anggota Batalion 111/Raider Kodam Iskandar Muda (IM) Aceh, Praka Heri, mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kasus penembakan terhadap Posko Pemenangan Zubir HT, calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di Aceh Utara pada 16 Februari 2014.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa mengatakan, pengakuan itu disampaikan Heri setelah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer (POM) Kodam IM Aceh.
Selain Heri, penyidik juga memeriksa dua orang lain yang sebelumnya telah ditangkap Polda Aceh, yaitu Rasyidin alias Mario dan Umar.
Dari pengakuan ketiganya, menurut Andika, Heri meminjamkan senjata api (senpi) itu kepada Rasyidin. Jenis senjata yang dipinjamkan adalah senapan serbu (SS) 2 V1. Heri mengaku tak dapat menolak permintaan Rasyidin karena keduanya merupakan teman baik yang cukup lama saling mengenal dan tinggalnya berdekatan.
“Mereka adalah teman yang sudah kenal lama, baik untuk berburu maupun menggunakan narkoba,” kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/3) malam.
Menurut Andika, saat meminjamkan senjata, Heri berada di bawah pengaruh narkoba. “Saat meminjamkan senjata pun Praka Heri dalam pengaruh narkoba dan ketika diperiksa, Praka Heri positif menggunakan narkoba,” kata Andika.
Menurut Andika, TNI AD akan mengambil langkah tegas terhadap prajurit yang bertugas mengamankan objek vital di ExxonMobil, Aceh Utara, itu. Ia mengatakan, Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk memproses hukum Praka Heri.
“(Praka Heri) kemudian menjalani hukuman penjaranya di Jakarta dan kemudian dilanjutkan dengan pemecatan dari dinas aktif TNI AD,” kata Andika. Dengan penjelasan Andika itu maka kini terbantah bahwa senpi itu disewa pelaku dari Praka Heri, karena ternyata hanya dipinjamkan. (kompas.com)