Penembakan di Aceh
Praka Heri Merasa Ditipu
Anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, Praka Heri Shafitri (31) merasa ditipu oleh Rasyidin alias Mario (saksi I)
* Senpinya Dipakai untuk Tembak Posko NasDem
BANDA ACEH - Anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, Praka Heri Shafitri (31) merasa ditipu oleh Rasyidin alias Mario (saksi I). Pasalnya, saat meminta dipinjamkan senjata api (senpi) dari Heri, Mario mengaku akan memakainya untuk berburu babi. Tapi, ternyata Mario menggunakan senpi itu untuk menembak posko Partai NasDem di Matangkuli, Aceh Utara, 16 Februari 2014.
Oditur Militer dari Oditurat Militer I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Uje Koswara SH membacakan dakwaan itu dalam sidang perdana terhadap terdakwa di Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Selasa (29/4). Mayor Uje menyebutkan, pada 16 Februari 2014 sekitar pukul 01.00 WIB, Mario datang ke Pos Alue Bungkoh, Pirak Timu, Aceh Utara menggunakan sepeda motor Mio untuk menjumpai Praka Heri dan kemudian mengajaknya ke Matangkuli.
Sesampai di Desa Aron, Mario masuk ke percetakan yang menyatu dengan sebuah rumah. Di rumah itu ada tiga lelaki--yang salah satunya bernama Umar alias Membe (saksi II). Lalu, Mario mengajak Heri berburu babi di kebun PT Bapko. Tapi, terdakwa menyatakan tak bisa menembak (pantangan) karena istrinya sedang hamil. “Biar saya yang nembak,” ucap Mario ketika itu.
Terdakwa menyetujuinya, tapi ia mengingatkan Mario jangan macam-macam. Lalu, Mario membuka bungkusan sabu-sabu yang kemudian barang haram itu juga digunakan bersama Praka Heri. Sekitar pukul 02.00 dini hari WIB, terdakwa yang bertugas mengamankan objek vital ExxonMobil pulang mencari kunci peti tempat penyimpanan senpi dipegangnya bersama anggota TNI lain yang sama-sama bertugas untuk pengamanan ExxonMobil.
Setelah mendapat kunci, terdakwa menyerahkan senpi beserta 13 butir amunisi ke Mario. Namun, Praka Heri mengingatkan Mario agar amunisi tak dihabiskan dan tak disalahgunakan. Sekitar pukul 05.30 WIB, Mario mengembalikan senpi beserta 13 selongsong buti amunisi dan memberikan uang Rp 400 ribu ke Praka Heri yang seakan-akan uang itu hasil berburu babi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat info dari Danpos bahwa tadi malam ada penembakan Posko NasDem di Matangkuli. Kemudian, Praka Heri menghubungi Mario menanyakan apakah Mario terlibat penembakan itu atau tidak. “Ya,” jawab Mario. “Kamu kok seperti itu, janjinya kan untuk berburu babi,” sambung Praka Heri yang takut dan stres akibat peristiwa ini, meski Mario menyatakan tak ada masalah.
Oditur Uje mendakwa Praka Heri melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 atau melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang Penyalahgunaan Senpi dan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang berdiri tegak didampingi pengacaranya Kapten Beni Kurniawan SH menyatakan mengerti atas dakwaan itu. Kemudian majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Budi Purnomo MH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Selasa (6/5) mendatang.
Di antara belasan anggota TNI, termasuk dua pejabat utama Kodam IM yaitu Kapendam Kolonel Arh Subagio Irianto dan Kakumdam, Letkol Syarif Ali Amri, sidang kemarin juga hadir ibunda terdakwa dan beberapa anggota keluarganya. Ibunda terdakwa tampak menangis saat melihat anaknya ke luar ruang sidang dengan tangan diborgol dan kembali dibawa ke ruang tahanan. “Tolong bantu anak saya, nak ya,” kata perempuan tua ini kepada pengacara anaknya, Kapten Beni. “Ya bu,” jawab Kapten Beni. (sal)