Pemilu 2014

Harus Diteken Bawaslu dan Saksi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Asqalani MH yang dihubungi Serambi sekitar pukul 20.50 WIB

Editor: bakri

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Asqalani MH yang dihubungi Serambi sekitar pukul 20.50 WIB tadi malam mengatakan belum mendapat konfirmasi apa pun terkait data dari 13 kabupaten/kota se-Aceh yang bermasalah tersebut.

“Sejak Rabu malam hingga sekarang (malam tadi-red) kita masih menunggu hasil pencermatan KIP Aceh,” ujar Asqalani.

Terkait perubahan berita acara ke-13 kabupaten/kota tersebut, Asqalani menilai bahwa hal itu harus dilakukan di depan Bawaslu dan juga para saksi partai politik. “Perubahan berita acara ini harus ditandatangani oleh Bawaslu dan para saksi parpol. Kalau tidak, maka ini akan berpotensi lagi terjadi konflik dan legalitasnya tidak bisa dipertangungjawabkan,” demikian Asqalani. (sr)   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved