Pemilu 2014

Kasus KIP Aceh Timur Bukti Pemilu Bermasalah

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK KPU terhadap komisioner KIP Aceh Timur, mendapat tanggapan

Editor: bakri

* Tanggapan Terkait Pembatalan SK KIP Jilid 2

IDI - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK KPU terhadap komisioner KIP Aceh Timur, mendapat tanggapan dari para politisi di kabupaten itu. Mereka menilai, pembatalan SK KIP ini menjadi salah satu bukti banyaknya masalah dalam pelaksanaan Pemilu di Aceh Timur. Bahkan, ada yang beranggapan, pemilu di kabupaten ini bisa diulang jika sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah (in kracht van gewijsde).

Diberitakan kemarin, PTUN Jakarta, Rabu (30/4), mengabulkan gugatan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur jilid 1 tentang pembentukan Komisi A DPRK Aceh Timur. Selain itu, PTUN membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) terhadap Komisioner KIP Aceh Timur atas nama Ismail SAg dan kawan-kawan (dkk).

Putusan tersebut diinformasikan penasihat hukum penggugat, Muslim A Gani SH, dari Acheh Legal Consult, kepada Serambi, di Kota Langsa, Rabu (30/4).

Menanggapi ini, Wakil Sekjend DPP PNA Mohd Jully Fuady SH dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambi Kamis (1/5), mengatakan, putusan PTUN Jakarta atas pembatalan SK KPU terhadap Ismail SAg dkk jika sudah inkrah (in kracht van gewijsde) akan menimbulkan dampak hukum yang meluas.

“Putusan tersebut jika sudah inkrah, menjadi PR baru KPU Pusat dan KIP Aceh, karena jika sudah tetap, maka segala pruduk hukum KIP saat ini, batal demi hukum, dan untuk Aceh Timur wajib dilaksanakan pemilu ulang,” kata dia.

Jully mengatakan, kesalahan mendasar diawali oleh Komisi A DPRK Aceh Timur yang membidangi soal ini, tidak memperhatikan aspek hukum hanya mementingkan kepentingan politis semata, sehingga berakibat seperti saat ini.

“Pemilu kita berselemak masalah, baik itu masalah kesengketaan Pemilu, pelanggaran pidana dan kode etik berjamaah baik dari tingkat gampong sampai ke provinsi, dan ditambah dengan pelanggaran hukum tata usaha negara,” papar July Fuadi.

Hal itu, kata dia, menjadi tanggung jawab KPU, dan Mahkamah Konstitusi supaya hukum benar-benar ditegakkan. Dalam kasus Pemilu legislatif di Aceh khususnya Aceh Timur, seyogyanya saat ini kepentingan tertib hukum dan sosial yang kita prioritaskan, baru kemudian kepentingan politik,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Partisipasi (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH, kepada Serambi Kamis (1/5), mengatakan, putusan PTUN Jakarta yang dinilai tidak sah sudah menimbulkan interpretasi hukum bahwa tahapan pemilu dan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur juga tidak sah. “Otomatis penyelenggaraan Pemilu Aceh Timur patut dipertanyakan, sejauh mana aspek kepastian hukumnya,” kata politisi Partai NasDem ini.

Ia menambahkan, hal itu tentu berdampak kepada proses dan hasil Pemilu 2014, khususnya di Aceh Timur yang tidak memiliki kekuatan hukum baik secara de facto dan de jure. “Terutama hasil pleno KIP Aceh juga patut diragukan keabsahan hukumnya,” paparnya.

Karenanya, partai politik yang ada di Aceh Timur perlu melakukan satu kesepahaman bersama untuk menuntut pemilu ulang dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan PTUN tersebut. “Parpol memiliki hak konstitusional sebagai peserta Pemilu. Ini mesti dilakukan supaya adanya kepastian hukum terkait hasil Pemilu di Aceh Timur,” pungkas Auzir Fahlevi.(yuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved