Pemilu 2014
Empat Datok Datangi Panwaslu Aceh Tamiang
Empat Kepala Desa (Datok) di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Jumat (2/5) kemarin, mendatangi Panitia Pengawas Pemilu
* Pertanyakan Kasus Money Politik
KUALASIMPANG - Empat Kepala Desa (Datok) di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Jumat (2/5) kemarin, mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Keempat datok tersebut adalah, Datok Pusong Kapal Bramsyah, Datok Gelong Muhajir, Datok Pante Bale Ridwansyah, dan Datok Sidodadi Salim. Mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan money politics yang dilaporkan warganya pada panwaslu pertengahan April lalu.
Datok Pusong Kapal, Bramsyah kepada Serambi kemarin mengatakan, kedatangan mereka ke Panwaslu mempertanyakan kasus money politics yang yang dilakukan seorang caleg melalui timsesnya, saat pemilihan calon legislatif (caleg) 9 April lalu. Kasus ini, kata Bramsyah, sudah dilaporkan warga Pusong Kapal, Bahtiar pada 15 April lalu. “Selain ke Panwaslu, kita juga melaporkan kejadian ini ke Komisi A DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 16 April. Ini bukan serangan fajar lagi, karena sampai zuha pun masih diserang,” ujar Datok Bramsyah.
Menurutnya, saat dilaporkan ke Panwaslu, kasus tersebut belum kedaluwarsa, serta lengkap dengan buktinya, kecuali uang. Adapun modusnya, sebut Bramsyah, pelaku mengambil foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) kemudian diberikan uang Rp 100 ribu. “Kasus ini tanggung jawab moral kita bersama, bukan karena mendukung kandidat tertentu, nggak ada urusan dengan kandidat,” ujar Bramsyah.
Sementara Datok Pante Bale, Ridwansyah mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan kasus pelanggaran pemilu. “Lapor tak lapor sama saja, tidak ada tindak lanjut. Panwas tidak dapat berbuat apa-apa, jadi bagus tidak ada Panwaslu, karena mereka tidak bisa jemput bola,” ujarnya.
Tidak ada barang bukti
Anggota Panwalu Aceh Tamiang, Asrul Bahri yang dimintai tanggapannya mengatakan, kasus yang dilaporkan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya. Namun dalam perjalanan, kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada barang bukti.
Panwas juga tidak dapat menelusuri kasus yang dilaporkan, karena Panwas tidak berwenang mencari barang bukti. Seharusnya, kata dia, saat dilaporkan sudah lengkap syarat formil maupun materilnya. “Syarat formil berupa identitas pelapornya jelas, dilaporkan sebelum habis waktu, kemudian minimal ada dua saksi, dan ada barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan dari pelapor. Hanya saja, pelapor tidak bisa menunjukkan barang bukti, sehingga kasus initidak bisa ditindaklanjuti.
Ia juga menyebutkan, dari delapan kasus dugaan money politics, tidak ada satupun yang dapat ditindaklanjuti, karena tidak ada bukti. “Ada yang menyerahkan barang bukti, ketika diklarifikasi sama saksi yang menerima uang, katanya uang yang diberikan sudah habis, jadi tidak sinkron. Uang yang diberikan ke Panwaslu berarti uang si pelapor, karena saat ditanya sama saksi uang tersebut sudah habis,” ujarnya.(md)