Pemilu 2014
DKPP Sidangkan PPK Banda Baro
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (7/5) menggelar sidang perdana
* Berkampanye di Facebook pada Masa Tenang
BANDA ACEH - Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (7/5) menggelar sidang perdana atas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tajuddin, Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Banda Baro, Aceh Utara. Sidang tersebut digelar di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Utara, Selasa (8/4) melaporkan Tajuddin ke Panwaslu Aceh Utara karena diduga berkampanye melalui facebook (FB) pada masa tenang. Tajuddin membenarkan akun facebook “Taju Hansair” tersebut adalah miliknya dan sekarang sudah dihapus.
Hasil print out yang diterima Serambi, kalimat yang ditulis Tajuddin dalam akun itu adalah, “Lon ingin perubahan U Kec. Banda Baro. Maka Lon dukung Caleg dri putra asli Banda Baro. Rayeuk hrapan gobnya setia ngon daerah. Dan Wajib Geu Seumike u K3majuan Banda Baro. Nyoehana i s3umikee preh hanco. Dukung dan Coblos Caleg Partai Aceh No.2 DP_2 Kab. ACEH Utara (Razali).”
Bertindak selaku panel majelis sidang perwakilan DKPP Pusat, Prof Anna Erliyana dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP yang terdiri atas komisioner Bawaslu Aceh Asqalani, komisioner KIP Aceh Robby Syah Putra, serta tokoh masyarakat Zainal Abidin dan Ria Fitri. Dalam sidang itu juga hadir pihak pengadu yaitu Sekretaris PNA Aceh Utara Sofyan, pihak terkait Panwaslu setempat, dan pihak teradu yaitu Tajuddin.
Dalam sidang itu, Tajuddin mengaku dirinya melakukan hal seperti diadukan Sofyan. “Yang dilaporkan itu benar adanya dan saya siap bertanggung jawab. Saya akui saya bersalah. Saya melakukan sama sekali tidak ada maksud berkampanye. Saya menulis status itu di facebook karena ingin perubahan bagi daerah saya Bandar Baru. Saya juga sama sekali tidak menyebutkan diri saya sebagai PPK, itu saya lakukan sebagai pribadi tanpa ada sangkut pautnya dengan jabatan,” jelasnya menjawab pertanyaan majelis sidang.
Karena tulisan di facebook itu menuai berbagai respons, menurut Tajuddin, dirinya kemudian langsung menghapusnya. “Saya menghapus tulisan itu juga tak ada maksud untuk menghilangkan barang bukti. Itu saya lakukan karena dari tanggapan kawan-kawan bahwa itu salah dan saya tidak ingin yang saya lakukan mempengaruhi hasil pemilu,” jelasnya.
Sementara Sofyan mengatakan, apa yang dilakukan Tajuddin sangat merugikan partai politik peserta pemilu. “Penyelenggara pemilu harus netral. Karena itu, setelah mengetahui hal tersebut saya langsung melapor ke Panwaslu Aceh Utara,” ujarnya.
Komisioner Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi juga membenarkan Tajuddin sudah mengakui kesalahannya. “Hasil konsultasi kami dengan Bawaslu Aceh, ketika teradu sudah mengaku, tak perlu lagi mencari bukti lain. Karena itu, kami sepakat mengadukan masalah ini ke DKPP,” ujarnya.
Ketua Majelis Sidang, Anna mengatakan tak ada lagi sidang lanjutan untuk kasus tersebut. Sebab, resume sidang itu akan dikirim ke DKPP Pusat untuk mendapatkan putusan.(sr)