Pemilu 2014

KIP Tetapkan Anggota DPRA 2014-2019

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 81 anggota DPRA periode 2014-2019 dalam rapat pleno di Hotel Hermes Palace

Editor: bakri

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 81 anggota DPRA periode 2014-2019 dalam rapat pleno di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (12/5). Ke-81 anggota DPRA dari sepuluh daerah pemilihan (Dapil) di Aceh ini sesuai prediksi yang telah dimuat Serambi berdasarkan hasil Rapat Pleno KIP Aceh tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Parpol pada 24 April 2014 di Gedung DPRA.

Kemarin, Rapat Pleno KIP Aceh tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dipimpin Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH didampingi Wakil Ketua Basri M Sabi dan lima anggota, yaitu Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi. Selain dihadiri perwakilan saksi parpol, rapat ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani MH dan anggota dr Muklir, serta perwakilan unsur Muspida Aceh.

Sedangkan di luar hotel, polisi tampak siap siaga melakukan pengamanan. Saat pembacaan caleg terpilih, seorang saksi dari Demokrat dapil 5 (Lhokseumawe-Aceh Utara), T Danus Usman mengajukan interupsi. Namun, awalnya Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi tak mempersilakan yang bersangkutan untuk protes karena menurutnya dalam rapat tersebut KIP tak berwenang lagi mengubah apa yang telah mereka bacakan karena sudah sesuai hasil rapat pleno sebelumnya.

Namun, seusai penetapan semua caleg terpilih itu, Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani meminta izin bicara. Menurutnya, sesuai Peraturan KPU, saksi parpol dapat menyatakan keberatan dalam rapat pleno tersebut. Jika apa yang ia sampaikan benar dan KIP keliru dalam melakukan penetapan, maka KIP berhak mengubahnya.

Kemudian Ridwan Hadi mempersilakan Teuku Danus berbicara. Menurut saksi Demokrat yang juga caleg DPRA partai itu dari dapil 5, pemilu Aceh, khususnya di dapilnya masih banyak curang, mulai dari pemilih tak bebas memilih karena diintervensi kelompok tertentu hingga dugaan penggelembungan suara dari tingkat bawah hingga ke atas. Menurutnya, salah satu bukti dugaan penggelembungan suara terhadap partai dan caleg tertentu serta pengurangan suara terhadap partai dan caleg tertentu lainnya, hingga kini Ketua PPK Sawang, Aceh Utara, kabur dan sudah menjadi DPO polisi karena diduga kuat terkait hal ini. 

Menanggapi hal itu, Ketua KIP Aceh menyatakan mereka tak berwenang lagi menanggapi, apalagi mengubah hasil perolehan suara, kecuali apa yang mereka bacakan tak sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Begitupun, kata Ridwan, semua dugaan kecurangan bisa ditempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling telat mendaftar hingga tadi malam pukul 23.55 WIB. Teuku Danus tak protes lagi setelah mendengar penjelasan ini.

Selanjutnya, Ketua KIP Aceh menutup rapat pleno dan mempersilakan saksi parpol menandatangani penetapan itu. Namun, menurut pihak KIP, kalaupun ada saksi parpol tak menandatangani, misalnya, karena tak hadir, hal ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap penetapan yang sudah dibacakan dan diteken pihak KIP Aceh itu.

Rapat pleno itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB berlangsung kira-kira 2,5 jam.  “Seluruh dokumen tentang ini akan kita serahkan ke Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk diterbitkan SK kepada caleg yang sudah terpilih menjadi anggota DPRA ini. Pelantikan nanti sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ridwan menjawab wartawan tanpa menyebut jadwal pasti pelantikan anggota baru DPRA itu. (sal)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved