Pemilu 2014

PNA dan PDA Menggugat ke MK

SEJUMLAH partai politik berbasis nasional (parnas) dan lokal (parlok) di Aceh, tadi malam resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor: bakri

SEJUMLAH partai politik berbasis nasional (parnas) dan lokal (parlok) di Aceh, tadi malam resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Pendaftaran sengketa pemilu dibuka selama tiga hari, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional dan ditutup pukul 00.00 Senin dini hari tadi.

Penelusuran Serambi dari website MK (mahkamahkonstitusi.go.id) pukul 11.00 WIB malam tadi, setidaknya ada tujuh parnas yang memasukkan gugatannya ke MK. Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demorkat (NasDem).

Sementara parlok yang sudah memasukkan gugatannya adalah Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

Sedangkan untuk calon DPD, dari 17 nama pelapor yang sudah dipublish MK, tidak ada satu pun yang berasal dari Aceh. Namun demikian, dua calon DPD asal Aceh, memastikan telah memasukkan gugatan ke MK, yaitu Ir Mursyid dan Anwar.

Kepada Serambi di Jakarta, Ir Mursyid mengatakan mendaftarkan gugatan Senin malam. Ia mengaku kehilangan 40 ribu lebih suara. “Saya minta pencoblosan ulang,” kata Mursyid.

Sementara Anwar, calon DPD nomor urut 4 mengatakan telah memasukkan gugatannya melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dan Deny Agustriarman SHI. “Gugatan telah kami sampaikan secara online,” kata Safaruddin kepada Serambi Senin malam.

Ia mengatakan, selain mempermasalahkan kehilangan suara, kliennya juga mengadukan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti tidak diberikan formulir C1 kepada saksi dan tidak ditempelnya hasil rekap suara di PPS. Anwar juga memohon MK mendiskualifikasi dua calon DPD, yakni calon nomor urut 9 Fachrul Razi, dan calon nomor urut 2 Ahmad Farhan Hamid, karena ikut berkampanye bersama partai politik. 

Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT, memastikan bahwa gugatan sudah didaftarkan oleh DPP Partai Demokrat, Minggu (11/5). Materi gugatan ditemukannya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara Demokrat di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kecamatan Penaron Aceh Timur, dan Kecamatan Longkip Subulussalam. “Kami menemukan data-data perolehan suara untuk DPRK yang tidak sesuai dengan hasil rekap,” kata Nova Iriansyah. 

Sementara itu DPP PAN mendaftarkan gugatan ke MK  pada Senin (12/5) malam. Sumber Serambi di DPP PAN menyatakan, gugatan dilayangkan sehubungan dengan hilngnya suara caleg PAN di Dapil Aceh 2 untuk DPR RI. (nal/fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved