Pemilu 2014

Soal Suara Draw, PBB Gugat ke MK

RAPAT Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRK Abdya

Editor: bakri

RAPAT Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRK Abdya digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya di Aula KIP setempat, Senin (12/5), diwarnai interupsi dari pengurus partai politik. Interupsi dilancarkan di ujung rapat oleh Hermansyah SH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Husaini dari Partai Bulan Bintang (PPP).

Hermansyah mempertanyakan tentang KIP Abdya tidak dijelaskan angka Bilangan Pembangi Pemilih (BPP) dalam penetapan perolehan kursi dan anggota DPRK terpilih. Ia juga meminta tanggungjawab KIP Abdya yang telah mengumumkan nama calon terpilih, bila nantinya ada pihak lain yang mengungat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jangan sampai KIP mencoreng muka calon terpilih, bila nanti ada gugatan ke MK dari pihak lain,” tandas Hermansyah.

Sedangkan Husaini dari PBB dalam interupsinya mengatakan bahwa KIP telah menetapkan perolehan suara PBB dan PPP di daerah pemilihan (dapil) 1 Babahrot dan Kuala Batee terjadi draw atau imbang sebanyak 1.197 suara. Tapi, kenapa KIP menetapkan kursi dan calon Anggota DPRK terpilih untuk dapil 1 dari PPP. Atas kebijakan tersebut PBB menegaskan menggugat ke MK.

“Perolehan suara PBB dan PPP di dapil 1 adalah sama 1.197 suara, tapi kenapa KIP menetapkan kursi dan calon Anggota DPRK terpilih untuk PPP. Kami (PBB) menggungat ke MK,” tandas Husaini.

Husaini ketika ditanyai Serambi seusai rapat pleno tersebut, Husaini memastikan bahwa PBB telah mengajukan gugatan ke MK, karena perwakilan PBB sudah berada di Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MK. “Perwakilan PBB sudah ada di sana untuk mendaftar gugatan ke MK,” tandasnya lagi.

Menanggapi itu, Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar menegaskan, penetapan perolehan kursi dan angota DPRK terpilih adalah sah dan seluruh komisoner siap mempertanggungjawabkan sampai ke MK. “Kami bertanggung jawab terhadap hasil penetapan dalam rapat pleno penetapan hari ini (Senin-12/5),” ujarnya.

Soal perolehan suara PBB dan PBB terjadi imbang di dapil 1 (Babahrot dan Kuala Batee), menurut Ketua KIP Abdya, Muhammad Jakfar, penetapan kursi dan calon anggota DPRK terpilih, dilakukan berdasarkan ketentuan, yaitu melihat tingkat sebaran suara. “Dalam hal ini, sebaran perolehan suara PPP di dapil 1 lebih tinggi dibandingkan PBB, makanya penetapan kursi dan anggota DPRK terpilih untuk PPP,” tandas Muhammad Jakfar.

Akan tetapi Ketua KIP Abdya itu tidak mempermasalahkan sikap PBB mengungat ke MK. “Kami, seluruh komisioner, siap mejelaskan dalam sidang MK nanti, bila PBB menggugat,” tegas Jakfar.(nun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved