Pemilu 2014
Anggota PPK Mutiara Timur Jadi Terdakwa
Pengadilan Negeri Sigli, Senin (19/5) kemarin, menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pemilu DPRK Pidie
* Sidang Perdana Hadirkan 10 Saksi
* Kasus Penggelembungan Suara Sesama Caleg NasDem
SIGLI - Pengadilan Negeri Sigli, Senin (19/5) kemarin, menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pemilu DPRK Pidie dengan terdakwa Bakhtiar M Risyad (43) anggota PPK Mutiara Timur. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darma Mustika SH didampingi Usman Affan SH serta mendengarkan keterangan sepuluh saksi.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Nurmiati SH sebagai Hakim Ketua, serta M Yusuf dan Maimun masing-masing hakim anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU antara lain, menyebutkan, telah terjadi penggelembungan surat suara terhadap caleg partai Nasdem, Nursaadah SAg. Di mana penggelembungan terjadi pada form DA.1 berjumlah 258 suara. Form DA.1 tersebut merupakan hasil pleno rekapitulasi PPK Kecamatan Mutiara Timur. Rekapitulasi tersebut telah ditandatangani lima PPK Kecamatan Timur. Yakni, Basri (DPO), Zakaria (DPO), Yusuf (DPO) dan Bakhtiar M Risyad.
Sedangkan dalam form C1, kata Mustika, suara caleg Nursaadah tertera 117 suara. Sehingga terjadi penambahan 141 suara. Dalam amar dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa tindakan penggelembungan suara itu dibidik dengan pasal 309 Jo pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRK dan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRK.
Setelah membacakan surat dakwaan, JPU meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan saksi dari 15 orang, namun hanya sepuluh orang yang hadir.
Keterangan saksi sebagai penyelenggara pemilu, bahwa hasil rekap suara di desa yang dituangkan dalam C1 yang dimasukkan dalam kotak suara dikirimkan ke kecamatan. Surat suara tersebut justru berbeda setelah dilakukan pleno di kecamatan yang dituangkan di dalam DA.1. Pihak penyelenggara pemilu mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan penggelembungan suara tersebut.
Sementara Ketua KIP Pidie, Ridwan, menyatakan tidak mengetahui jika adanya penggelembungan suara caleg NasDem. KIP Pidie melakukan hasil pleno suara caleg berdasarkan hasil perhitungan di tingkat kecamatan. Jika adanya komplain, KIP memberikan kesempatan pada saksi saat dilakukan perhitungan suara di Kantor DPRK Pidie satu bulan lalu. “Kami tidak mengetahui Pak Hakim jika terjadi penambahan suara caleg,” katanya dalam sidang tersebut.
Saksi lain memberikan keterangan Reza sebagai saksi Partai NaDem, Ros Fitri PPL Mugit, Kamaruzzamn PPL Kumba, Abdus Salam PPL Rambong, Fauzi Jamil caleg NasDem nomor urut 1 sebagai pelapor dan caleg
Nasdem nomor urut 3 sebagai terlapor. Setelah hakim mendengarkan keterangan saksi, lalu menjelis menutup sidang dan akan dilanjutkan Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(naz)