Pemilu 2014

PDA Laporkan KIP Subulussalam ke DKPP

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Damai Aceh (PDA) Subulussalam, Senin (19/5) melaporkan Komisi Independen

Editor: bakri

SUBULUSSALAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Damai Aceh (PDA) Subulussalam, Senin (19/5) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu disampaikan PDA karena KIP kota itu tidak menindaklanjutinya pemungutan dan penghitungan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam.

Ketua DPW PDA Subulussalam, Sobirin Hutabarat kepada Serambi, via selulernya, kemarin, mengatakan ia melaporkan KIP Subulussalam ke DKPP didampingi penasihat hukumnya Dr Alex Steja SH MH. Laporan itu, sebutnya, bernomor 318/I-P/L-DKPP/2014 yang diajukan pukul 16.20 WIB. Isi laporan tersebut, lanjut Sobirin, penolakan KIP Subulussalam terhadap rekomendasi panwaslu tentang pemungutan suara ulang di TPS 2 dan 3 Subulussalam. Menurut Sobirin, dalil KIP menolak melaksanakan rekom Panwaslu berdasarkan Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 26 tahun 2013 tidak relevan.

Sebelumnya, PDA Subulussalam juga menolak menandatangani hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta, penetapan calon terpilih Anggota DPRK Subulussalam Pemilu 2014 pada Selasa (13/5). Alasannya, seperti disampaikan saksi PDA, Monang Manalu, banyaknya dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pileg lalu tak diakomodir oleh KIP setempat. “Jadi, kami PDA keberatan,” ujar Monang dalam pleno itu.

Komisioner KIP Subulussalam yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (21/5) mengaku belum tahu bahwa PDA melaporkan lembaganya ke DKPP. Ketika ditanyai langkah apa yang akan dilakukan menghadapi gugatan parpol tersebut, Sumardi mengatakan dirinya belum bisa memberikan statemen karena belum tahu apa yang menjadi gugatan. “Kami belum tahu soal laporan itu,” katanya.

Tapi, Sumardi memastikan langkah mereka menolak rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam tentang pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 2 dan 3 Subulussalam memiliki dasar. Namun, ia mengaku tak bisa memberi komentar lebih banyak terkait gugatan itu kearena belum tahu apa yang menjadi materi gugatan tersebut. “Sabar dulu ya, nanti kalau kami sudah dapatkan apa yang menjadi inti gugatan, baru kami berkomentar,” tandas Sumardi menjawab wartawan, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Kota Subulussalam menolak rekomendasi pemungutan suara pada dua TPS sebagaimana diajukan Panwaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi unsur dan melewati batas waktu alias kedaluwarsa.(lid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved