Pemkab Larang Penjualan Bongkahan Batu Giok
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan larangan terhadap penjualan batu Giok dalam bentuk bongkahan
SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan larangan terhadap penjualan batu Giok dalam bentuk bongkahan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penjualan batu alam secara besar-besaran ke luar daerah.
Seiring dengan adanya larangan tersebut, Pemkab setempat saat ini sedang mencari investor yang mampu mengolah batu alam itu sebelum dipasarkan nantinya, dan membina para perajin batu Giok agar batu bernilai tinggi itu dijual dalam bentuk sudah jadi sehingga bisa menambah nilai jual.
“Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang larangan perdagangan bongkahan batu Giok tersebut, dipastikan rampung akhir Mei 2014 ini, sehingga bisa diberlakukan segera,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nagan Raya, Samsul Kamal ST, Minggu (25/5).
Menurutnya, penjualan batu Giok dalam bentuk bongkahan, hanya menguntungkan sebagian orang saja. Sementara, masyarakat di sekitarnya dan pemerintah daerah daerah sangat dirugikan. “Jika nantinya batu alam ini dijual dalam bentuk setengah jadi atau sudah jadi dalam bentuk batu Permata, atau batu alam Semi Permata, justru masyarakat di Nagan Raya yang akan diuntungkan. Sebab, batu itu diolah langsung oleh masyarakat setempat, dengan membentuk wadah industri kecil untuk warga di sekitar lokasi itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika masih ada pihak yang menjual batu Giok dalam bentuk bongkahan, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak.
Selain melarang penjualan batu Giok dalam bentuk bongkahan, Pemkab Nagan Raya juga melarang pengambilan batu alam di kawasan Hutan Lindung Gunung Singgah Mata, atau pengambilan batu akik menggunakan alat berat. “Karena hal itu jelas merusak lingkungan yang bisa mengundang bencana bagi warga yang tinggal di sekitarnya,” tukasnya.
Samsul Kamal mengakui, saat ini sudah ada investor yang berniat menanamkan modalnya di Kabupaten Nagan Raya guna membangun industri pembuatan batu akik. Bahkan, peralatan untuk pembuatan batu tersebut juga telah tersedia.
Hanya saja, perizinan terhadap rencana penanaman modal ini belum disetujui oleh Pemkab Nagan Raya, karena masih ada aturan yang masih diselesaikan terkait pengelolaan industri batu alam tersebut.
Samsul Kamal juga menjelaskan, masyarakat yang berada di kawasan Beutong dan Beutong Ateuh, nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah, khususnya terkait industri rumahan batu Giok. Sehingga diharapkan, ekonomi masyarakat bisa meningkat dengan berkembangnya industri kecil tersebut.
“Untuk sementara, masyarakat yang mengambil batu alam secara tradisional masih dibolehkan, namun untuk mencari di kawasan hutan lindung, atau mengambil batu memakai alat berat, tetap dilarang,” tegasnya.(edi)