Pemilu 2014
PPK Mutiara Timur Divonis 2 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman dua bulan penjara, subsider satu bulan jika membayar denda Rp 2 juta
SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman dua bulan penjara, subsider satu bulan jika membayar denda Rp 2 juta, terhadap Bakhtiar M Risyad (43), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mutiara Timur, Pidie. Dalam sidang pamungkas di PN Sigli, Senin (26/5), hakim menyatakan Bakhtiar terbukti bersalah dalam perkara pidana pemilu penggelembungan (markup) surat suara calon legislatif dari Partai Nasdem.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang empat bulan penjara dengan denda Rp 6 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Sidang pamungkas tersebut dipimpin Nurmiati SH didampingi dua hakim anggota, M Yusuf SH dan Maimun SH. Sementara dua JPU Usman Affan SH dan Darma Mustika SH. Seperti biasa terdakwa Bakhtiar M Risyad tanpa didampingi pengacara hadir lebih awal di ruang sebelum sidang dilaksanakan. Sidang tersebut sempat molor satu jam, dari jadwal pukul 09.00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB.
Terdakwa Bakhtiar menggunakan baju kemeja kotak-kotak warna kuning muda, dengan celana jeans dan sandal jepit kulit memasuki ruang sidang. Terdakwa tetap menyandang tas warna krem di bahu. Kursi di ruang sidang banyak yang tidak terisi. Beberapa anggota keluarga dan anggota PPK kecamatan lain, terlihat tetap setia mendampingi Bakhtiar hingga vonis majelis hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Nurmiati SH setebal 35 halaman antara lain, menyebutkan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum pada saat pelaksanaan pemilu lagislati DPRK dan DPD di Kecamatan Mutiara Timur. Tindakan terdakwa telah menyebabkan berubahnya hasil perolehan suara.
Kendati pun, kata hakim, Bakhtiar tidak dilibatkan langsung saat proses perhitungan yang dilakukan Ketua PPK Mutiara Timur secara tertutup di ruang kerja camat kecamatan setempat. Akan tetapi, saat dilakukan rapat pleno secara terbuka yang turut dihadiri empat anggota PPK Mutiara Timur (kini dimasukkan dalam daftar DPO polisi). Bakhtiar bersama saksi partai dan panwas kecamatan hadir sekaligus menandatangani form DA1.
Kata majelis hakim, pada saat itu Bakhtiar membubuhkan tanda tangan tanpa membaca atau meneliti kecocokan hasil perolehan suara lebih dahulu yang tertera di form C1 dengan DA1. Sebab, saat itu telah terjadi perbedaan pada form C1 dan DA1. Sehingga menyebabkan suara caleg Partai NasDem Nursaadah SAg, di DA1 tercantum 17 suara, sementara di form DA1 158 suara. Artinya suara Nursaadah bertambah menjadi 141 suara. Akibat kelalaian tersebut Bahktiar terbukti secara meyakinkan telah bersalah. Kecuali itu, hasil pengakuan saksi yang merupakan fakta di persidangan.
Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman dua bulan penjara dan subsider satu bulan jika terdakwa bersedia membayar denda Rp 2 juta.
Keringanan hukuman terhadap terdakwa, kata majelis hakim, Bahktiar memiliki keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama. Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tindakan Bakhtiar telah merugikan caleg Partai NasDem Fauzi Jamil. Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Bakhtiar M Risyad yang duduk di kursi pesakitan. Terdakwa dengan wajah lesu menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Usman Affan SH dan Mustika Darma SH yang ditanyai Serambi kemarin, menyatakan jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta terhadap Bakhtiar M Risyad. “Kita akan tunggu selama tujuh hari bagaimana keputusan terdakwa. Karena jawaban terdakwa akan pikir-pikir menerima atau banding putusan hakim,” kata Usman Affan.(naz)