Pemilu 2014
Staf KIP Divonis Enam Bulan
Pengadilan Tinggi (PT) Aceh di Banda Aceh sudah mengeluarkan putusan terhadap banding yang dilakukan staf Komisi
LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tinggi (PT) Aceh di Banda Aceh sudah mengeluarkan putusan terhadap banding yang dilakukan staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Anis terkait kasus penggelembungan suara terhadap seorang Caleg dari Partai Nasdem. Putusan PT yaitu menghukum Anis enam bulan penjara dan denda Rp 12 Juta atau subsider dua bulan penjara. Artinya, ada pengurangan hukuman tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yakni sembilan bulan penjara dan denda Rp 12 juta.
Putusan PT telah diterima Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (18/6) dan sorenya langsung memanggil Anis. Kajari Lhokseumawe Mukhlis, didampingi Kasi Pidum Edwardo, Rabu (18/6) menjelaskan, pada sore harinya Anis langsung datang ke Kejari. “Saat datang sempat kita tanyakan apakah ia sudah tahu putusan tersebut atau belum, namun Anis menjawabanya belum tahui,” jelas Edwardo.
Tapi saat ditanya apakah dia siap membayar denda Rp 12 juta, menurut Edwardo, Anis mengaku siap. Sehingga sore itu juga Anis menyerahkan uang Rp 12 juta pada jaksa. “Pada Selasa sore kita tidak langsung mengeksekusi Anis untuk ditahan, karena dia mengaku belum tahu adanya putusan PT. Namun kita sudah beri waktu sampai Jumat ini agar dia datang kembali ke Kejari untuk ditahan dan hal itu disanggupi Anis,” jelas Edwardo.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari laporan seorang caleg DPRA dari Nasdem atas nama Muttaqim ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lhokseumawe terhadap dugaan penggelembungan suara pada rekan separtainya atas nama T Rudi Fatahul Hadi. Dugaan markup suara itu terjadi dari suara partai dinaikkan ke nama T Rudi sebanyak 140 suara. Dugaan penggelembungan terjadi di tujuh desa dalam Kecamatan Banda Sakti.
Setelah laporan tersebut masuk ke tim Gakkumdu, disimpulkan adanya unsur pidana, maka langsung dilanjutkan oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Setelah itu penyidik menetapkan seorang tersangka yakni Anis, honorer KIP Lhokseumawe. Sebab, menurut hasil pemeriksaan, penggelembungan suara diduga terjadi saat perekapan tingkat PPK, dimana Anis saat itu menjadi operator komputer.(bah)