Pemilu 2014
KIP Aceh Barat Segera Jalankan Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 30 Juni 2014, berimbas pada berubahnya komposisi kursi di DPRK Aceh Barat
MEULABOH - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 30 Juni 2014, berimbas pada berubahnya komposisi kursi di DPRK Aceh Barat. Putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan membatalkan hasil Pemilu ulang di Pungkie, Kecamatan Sungaimas, membuat memengaruhi perolehan kursi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris SH kepada Serambi, Selasa (1/7) kemarin mengakui sudah mendapat kabar terhadap sudah keluar putusan MK sehingga terhadap hasil ini segera akan dieksekusi. Namun sejauh ini masih menunggu salinan dari MK. “Segera kita eksekusi putusan itu,” katanya.
Untuk diketahui, dengan keluarnya putusan MK, calon terpilih Novendera dari Partai Demokrat (PD) yang merupakan daerah pemilihan (dapil) 3 (Kecamatan Sungaimas, Woyla, Woyla Barat, dan Woyla Timur) menjadi gugur dan akan digantikan oleh Ilyas Yusuf SPdI, caleg dari PAN. Dengan demikian, jumlah kursi DPRK Aceh Barat untuk PAN bertambah satu dari sebelumnya lima menjadi enam, sedangkan Demokrat berkurang satu dari sebelumnya empat kini tersisa 3 kursi.
Sebelumnya diberitakan, PAN Aceh Barat mengajukan gugatan ke MK karena tak menerima terhadap Pileg ulang yang diadakan di Pungkie yang merupakan dapil 3 oleh KIP setempat. Pemilu ulang dilakukan KIP menindaklanjuti surat dari Partai Aceh dan Demokrat yang dilayangkan ke KIP sebab di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) tersebut ditemukan kertas suara jatah dapil lain.
Kecuali itu, dengan keluarnya putusan MK maka jumlah kursi DPRK Aceh Barat untuk periode 2014-2019 sebanyak 25 kursi itu dikuasai oleh PAN 6 kursi, PA 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 3 kursi, sedangkan Nasdem, PKS, PKB, dan PDIP masing-masing 1 kursi.(riz)