Pemilu 2014
Caleg Terpilih Abdya Berubah
Komposisi calon anggota legislatif (caleg) terpilih di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) hasil Pemilu 9 April 2014 dipastikan berubah
* Ekses MK Kabulkan Gugatan PBB
BLANGPIDIE - Komposisi calon anggota legislatif (caleg) terpilih di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) hasil Pemilu 9 April 2014 dipastikan berubah. Hal itu terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KIP Abdya. Sehingga, Mohd Ali, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Daerah Pemilihan 1 (Kuala Batee dan Babahrot) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih menjadi batal atau gugur dan posisinya menjadi hak caleg dari PBB.
Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Abdya dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRK Abdya 12 Mei lalu menetapkan tujuh caleg terpilih untuk DP 1. Kursi ketujuh ditetapkan menjadi milik PPP dengan perolehan 1.197 suara dan caleg terpilih adalah Mohd Ali (caleg nomor urut 1).
PBB Abdya memprotes hasil rapat pleno itu dan kemudian menggugat KIP setempat ke MK. PBB mengklaim sejumlah suara mereka hilang dalam perhitungan suara, terutama di TPS 13 Desa Pantee Rakyat (lokasi Lhok Gayo), Kecamatan Babahrot.
MK memeriksa termohon (KIP Abdya) dan pemohon (PPB) serta saksi pemohon dan termohon dan kemudian mengeluar putusan pada 29 Juni 2014. Dalam Putusan Nomor: 05-14-01/PHPU.DPRD/XII/2014, MK mengabulkan gugatan PBB. Dalam putusan MK itu ditetapkan bahwa perolehan suara PBB yang benar di DP 1 (Kuala Batee dan Babahrot) adalah 1.203 suara.
Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH yang dihubungi Serambi, Rabu (2/7) mengakui sudah menerima salinan putusan MK tersebut pada Selasa (1/7) malam. Dikatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK tersebut. Tapi, mereka sedang menunggu surat dari KPU dan KIP Aceh. Tentang siapa caleg terpilih dari PBB untuk Dapil 1, kata Elfiza, itu harus dilihat siapa caleg PBB yang memperoleh suara terbayak di DP tersebut.
Hasil penelusuran Serambi terhadap data yang ditetapkan KIP Abdya sebelumnya, caleg PBB yang meraih suara terbanyak di Dapil 1 adalah Saiful Asmadi (no urut 4) dengan 359 suara. Enam caleg terpilih untuk DP 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah Iskandar (PA), Zaman Akli SSos (PA), Yusran (Partai Nasdem), Romi Syahputra (Partai Demokrat), Jismi (PAN), dan Rusydi Nyak (Partai Hanura).
Ketua DPC PBB Abdya, Syamsul Bahri menyambut putusan MK yang memenangkan gugatan partainya dengan rasa syukur. “Dengan putusan itu, kami bisa menempatkan satu kader di DPRK Abdya. Saiful Asmadi yang meraih suara terbanyak di DP 1 dan akan menjadi caleg terpilih,” ungkapnya.
Hingga kemarin sore, Serambi belum berhasil meminta tanggapan dari Mohd Ali, caleg PPP yang dinyatakan gugur berdasarkan putusan MK. Tapi, Sekretaris DPC PPP Abdya, Hermansyah SH, kemarin, mengaku dirinya belum bisa memberi tanggapan terhadap masalah itu karena KIP Abdya belum memberitahukan hasil putusan MK terhadap gugatan mereka.(nun)