Jumat, 5 Juni 2026

MA Perberat Vonis Darni jadi 5 Tahun

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI memperberat hukuman terhadap mantan rektor Unsyiah, DR Darni M Daud menjadi lima tahun

Tayang:
Editor: bakri

* Asmadi Syam Tetap Empat Tahun

BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI memperberat hukuman terhadap mantan rektor Unsyiah, DR Darni M Daud menjadi lima tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 200 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) enam bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000.

Ia terbukti tak mampu mempertanggungjawabkan manajemen fee beasiswa sesuai jumlah uang pengganti itu dalam program beasiswa S1 Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) 2009-2010. Ketika itu, Darni selaku Rektor Unsyiah menjadi penanggung jawab umum kedua program ini.  

Vonis MA itu lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, 27 Februari 2014, yaitu dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000. Tak terima putusan ini, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang antara lain menuntut Darni delapan tahun penjara. Namun, dalam putusan banding, 29 April 2014, majelis hakim Tipikor PT Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Darni menjadi 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Makaroda Hafat M Hum mengatakan terdakwa maupun jaksa mengajukan kasasi ke MA terhadap vonis banding itu. Hasilnya, majelis hakim MA diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM sudah mengeluarkan vonis yang lebih berat tersebut terhadap terdakwa Darni sejak 18 Agustus 2014, namun pihak PN Tipikor Banda Aceh, baru dua hari lalu menerima petikan putusan ini.

“Menyatakan terdakwa Darni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Makaroda menjawab Serambi kemarin dengan mengutip salah satu poin dalam petikan putusan itu.                   

Sedangkan terhadap perkara korupsi beasiswa Cagurdacil dengan terdakwa mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Azis dan mantan Kepala Urusan Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis, kata Makaroda hingga kemarin belum turun putusan kasasi MA. 

Seperti diketahui dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh, keduanya dihukum masing-masing 18 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda masing-masing Rp 50 juta, tanpa dibebankan lagi membayar uang pengganti. Kemudian dalam putusan banding, hukuman keduanya juga diperberat menjadi masing-masing 2,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, sama seperti vonis di PN Tipikor Banda Aceh, keduanya tak dibebankan membayar uang pengganti sisa beasiswa cagurdacil Rp 1,5 miliar karena sudah disita jaksa sejak penyelidikan perkara ini.

Didampingi Wakil Panitera, Efendi SH, kemarin Makaroda juga menginformasikan putusan kasasi majelis hakim MA terhadap mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Drs Asmadi Syam, yaitu sama seperti putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dulu, empat tahun penjara denda Rp 100 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) lima bulan. Ia terbukti memperkaya orang lain, yaitu mantan bendahara BPBA, Aplizwardi SH (DPO) karena pria itu yang telah mengaburkan Rp 3,4 miliar dana tanggap darurat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tenggara (Agara) pada 2012. (sal)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Tags
Darni Daud
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved