Serambi MIHRAB

Ini Rekomendasi MPU Cegah Aliran Sempalan

Aliran sesat adalah aliran yang menganut paham sesat berbeda dengan ahlussunnah waljamaah

Editor: bakri

* Aliran sesat adalah aliran yang menganut paham sesat berbeda dengan ahlussunnah waljamaah, dan kriterianya terdapat dalam fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2013

* penyimpangan akidah maupun aliran sesat timbul di Aceh karena faktor dangkalnya ilmu agama, ekonomi, ketertarikan terhadap faham-faham baru, budaya dan intervensi asing serta gerakan misionaris.

* Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota wajib bertanggung jawab untuk memelihara akidah umat dengan melahirkan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pencegahan, pembinaan dan pengawasan serta penindakan terhadap penyimpangan aqidah/aliran sesat.

* Pemerintah Aceh wajib memasukkan mata pelajaran tauhid dan akhlak dalam kurikulum pada setiap jenjang pendidikan di Aceh.

* Pemerintah Aceh perlu melakukan pemetaan dan riset terhadap aliran-aliran yang terindikasi sesat di Aceh melibatkan MPU, Dinas Syariat Islam, Perguruan Tinggi dan lembaga terkait lainnya.

* Perbedaan pendapat dalam bidang Furu’iyah dalam bingkai mazhab yang empat bukan bagian dari aliran sesat dan semua pihak hendaklah saling menghargai.

* Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melakukan penguatan kembali lembaga adat gampong dengan memperkuat reusam gampong.

* MPU Aceh dan kabupaten/kota harus sinergi dan proaktif mengawasi segala penyimpangan akidah maupun aliran sesat, dan mengkaji serta memberikan kepastian hukum secara tepat dan cepat.

* Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat wajib memberikan keteladanan dalam memelihara akidah, akhlak dan ketaatan dalam melaksanakan syariat Islam kaffah.

* Setiap orang yang terlanjur ikut aliran sesat agar bertaubat kembali keakidah yang benar.

* Pemerintah Aceh perlu segera melahirkan Qanun Aceh tentang pemeliharaan aqidah umat.

* Pihak kepolisian, Kejaksaan dan aparat hukum lainnya diharapkan untuk mengawal secara serius terhadap setiap kegiatan yang terindikasi penyimpangan.(una)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved