Pakar: Kepemilikan Sevelak tak Penuhi Aspek Hukum
Status kepemilikan Pulau Sevelak yang disebut-sebut sebagai “Pulau Susi” di Kabupaten Simeulue secara hukum
BANDA ACEH - Status kepemilikan Pulau Sevelak yang disebut-sebut sebagai “Pulau Susi” di Kabupaten Simeulue secara hukum (de jure) dinilai tidak memenuhi syarat. Hal ini karena tidak diketahui siapa sebenarnya pemilik pulau tersebut lantaran tidak tercatat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Secara de facto siapa saja bisa mengklaim pulau itu miliknya, namun kalau tidak ada bukti secara hukum, itu dianggap ilegal,” ujar Guru Besar Hukum Agraria Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Prof Dr Ilyas Ismail SH MHum, Selasa kemarin, menanggapi liputan eksklusif Serambi berjudul Misteri `Pulau Susi’ yang dipublikasi, Senin (24/11).
Sebagaimana dilaporkan, Pemkab Simeulue membantah jika Pulau Sevelak telah dijual kepada Susi Pudjiastuti, perempuan yang kini Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Kerja Jokowi-JK. Meski ada bantahan, namun beberapa fakta di lapangan mengindikasikan Pulau Sevelak memang dikuasai Susi sejak beberapa tahun terakhir.
Terkait Pulau Sevelak itu, menurut Prof Ilyas Ismail, peralihan hak maupun penguasaannya (oleh Susi) tidak memenuhi aspek legal, berupa surat-menyurat. “Apakah betul yang menjual adalah pemiliknya dan apakah betul telah terjadi transaksi, semua itu harus dibuktikan. Kalau benar adanya, maka itu (seharusnya) tercatat di BPN,” tegas Pembantu Dekan I FH Unsyiah ini.
Ia jelaskan bahwa secara umum, hak milik atas tanah terjadi dengan tiga cara, yaitu karena hukum adat, hukum undang-undang, dan surat keputusan hak.
Hukum adat, ujarnya lebih lanjut, merupakan hukum kepemilikan secara turun-temurun. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, maka untuk mendapatkan pengakuan hak, pemiliknya bisa mengurus ke BPN. Sedangkan menurut hukum undang-undang, tanah bisa dikonversi menjadi hak milik. Adapun cara ketiga, melalui surat keputusan hak, yaitu warga atau badan usaha bisa mengajukan kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh negara ke BPN.
Saat ini, kata Ilyas, sedang digarap draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk izin lokasi dan pengelolaan baik oleh menteri, gubernur, ataupun bupati/wali kota yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2014. UU ini berlaku khusus untuk pemanfaatan pulau kecil dengan cakupan 2.000 meter kubik yang merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.
Ilyas menambahkan, semua bidang tanah dikuasai oleh negara dan negara memberi perlindungan wewenang untuk berbagai izin.
Guna melihat status tanah, menurutnya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu tanah negara (bebas), yaitu tanah yang belum melekat hak dan yang kedua tanah hak (hak milik, hak guna, hak usaha, atau hak pakai) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996. “Penggunanan tanah itu sendiri bisa untuk hak ataupun untuk izin,” demikian Ilyas.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agraria/Kepala BPN 14 Juli 1997 Nomor 500-1698 menyebutkan bahwa permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau tidak diperkenankan. Nah, jika benar seluruh tanah di Pulau Sevelak milik Susi, maka hal itu bertentangan dengan SE Menteri Agraria ini. (rul)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |