Jumat, 17 April 2026

Enam Saksi Kasus Kredit Fiktif Bank Aceh Diperiksa

Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemko Banda Aceh diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan

Editor: bakri

BANDA ACEH - Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemko Banda Aceh diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus karyawati nonaktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota Banda Aceh, Yuli Fitriani di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (26/1). Wanita yang saat disidik di Polda Aceh diinisialkan YF itu, kini didakwa memfiktifkan kredit Rp 3,3 miliar, bukan Rp 4 miliar, seperti kerap diberitakan selama ini.

Keenamnya diperiksa dalam kasus Yuli karena mereka sebagai debitur (peminjam kredit) di Bank Aceh Capem Balai Kota, Banda Aceh ketika itu. Dalam persidangan ketiga kemarin, inti keterangan para saksi ini adalah mereka mengaku pernah mengambil kredit lebih dari satu kali dengan jumlah bervariasi pada bank tersebut melalui Yuli yang pada saat itu sebagai petugas kredit.

Para saksi juga mengaku tak ada hambatan dalam proses pengambilan hingga pencairan kredit, setelah melengkapi syarat-syarat administrasi, seperti SK, KTP, KK, dan Taspen. Terdakwa yang kemarin mengenakan pakaian serba hitam tidak membantahnya ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi. “Benar yang mulia,” jawab Yuli didampingi pengacaranya, Basrun SH dan Samsul SH.

Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Fauzi SH dan Supriadi MH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi lainnya, besok, Rabu (28/1). Sedangkan pada sidang sebelumnya atau yang kedua kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh, Banda Aceh, Suhendra cs juga sudah menghadirkan 10 debitur yang juga PNS di jajaran Pemko Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini dalam rentang waktu 2009-2013. Namun baru terungkap pada 2013 ketika seorang calon debitur yang juga mantan pejabat Pemko Banda Aceh mengajukan kredit Rp 200 juta sehingga tak bisa dilayani di Kantor Capem. Karena itu, data debitur ini harus diajukan ke Bank Aceh Pusat. Saat dilacak di Bank Aceh ini, ternyata debitur ini masih ada pinjaman, padahal sebenarnya dia tak ada lagi pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Aceh memastikan bahwa tidak ada nasabah dirugikan dalam kasus ini. Kerugian justru dialami Bank Aceh. (mz)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved