Rabu, 8 April 2026

Mantan Kabag Kredit Bank Aceh Dituntut 8 Tahun

Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kredit Komersil Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang menjadi terdakwa

Editor: bakri

* Kasus Kredit Macet Rp 75 Miliar

LHOKSUKON - Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kredit Komersil Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus kredit macet Rp 75,1 miliar pada bank itu dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar. Demikian antara lain materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo SH dan Agus Salim SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (26/1).

Sidang tersebut dipimpin M Jamil SH didampingi dua hakim anggota Deny Syahputra SH dan Nasri SH. Sementara terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya M Nur SH. Seusai majelis hakim membuka sidang, kedua JPU membacakan materi dakwaan setebal 258 halaman secara bergiliran.

Dalam materi tuntutan, JPU antara lain membacakan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa ikut terlibat dalam proses pencatatan palsu terhadap kredit bersama terdakwa lain. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 49 Tahun 98 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHPidana. “Karena itu, kita memohon majelis hakim untuk menghukum terdakwa delapan tahun penjara dan denda 20 miliar rupiah,” ujar Edwardo.

Bila tak mampu membayar denda Rp 20 miliar setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, terdakwa harus mengganti dengan menjalani penjara tambahan selama tiga bulan. Usai mendengar materi dakwaan, hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah ia akan mengajukan pleidoi (pembelaan-red) untuk kliennya secara lisan atau tertulis.

“Kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis majelis hakim. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun materi pembelaan,” ujar M Nur. Namun, majelis hakim hanya memberi waktu 10 hari kepada pengacara terdakwa untuk menyusun pleidoi. Lalu, majelis hakim menunda sidang itu hingga Rabu (4/2) mendatang.

Sebelumnya, pada Senin (19/1), jaksa menuntut Effendi Baharuddin. mantan Pemimpin Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Ishak Abdullah, mantan Kabag Legal bank tersebut yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dijadwalkan akan dituntut dalam sidang pada Selasa (27/1) hari ini.(jf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved