Berstatus Tersangka, Dua Pimpinan KPK Ini Diberhentikan Jokowi

Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji,

Editor: Jalimin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015) siang, Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved