Saus Dena Bebas Pewarna Tekstil
Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh yang menguji sampel saus bemerek Dena pada Kamis
* Tapi Izin Edar tak Berlaku Lagi
BANDA ACEH - Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh yang menguji sampel saus bemerek Dena pada Kamis, 12 Maret 2015, sudah memperoleh hasil. Berdasarkan uji laboratorium BBPOM Aceh, tak ditemukan kandungan pewarna tekstil di saus yang diproduksi di Sumatera Utara itu, seperti dugaan awal.
Kepala BBPOM Aceh, Dra Sjamsuliani Apt MM menyampaikan hal ini kepada Serambi, Senin (23/3), namun menurutnya saus Dena yang didistyribusikan hingga ke Aceh ini, sejak Maret 2012 sudah tak ada izin peredarannya.
“Kami sudah menguji sampel saus itu dari sejumlah pasar tradisional di Banda Aceh dan kabupaten/kota lainnya. Hasilnya saus Dena bebas pewarna tekstil. Tapi saus ini izin edar (registrasinya) tidak berlaku lagi. Produsennya tidak memperpanjang izin edar setelah habis masa berlaku pada Maret 2012 lalu,” kata
Seperti diketahui, Rabu (11/3) kemarin, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pabrik pembuatan saus cap Dena di Jalan Besar Namorambe, Deliserdang. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan polisi bahwa saus yang di antaranya bermerk Dena mengandung bahan tekstil.
Sjamsuliani menyebutkan, izin edar ini berlaku selama lima tahun. Sedangkan izin edar saus ini 2007-2012 dan tak diperpanjang lagi. Menurutnya, jika suatu produk tanpa izin edar, maka tak ada yang menjamin keamanan untuk layak dikonsumsi atau tidak.
“Namun jika ada izin edar berarti BBPOM mengawalinya dan mengontrol dari awal. Kalau memang tidak ada izin, edarnya berarti tidak memenuhi ketentuan atau tak boleh diedar karena keamanannya tak bisa kita lakukan pemantauan,” jelas Sjamsuliani.
Kepala BBPOM Aceh, Dra Sjamsuliani juga menginformasikan bahwa BBPOM Pusat memberi arahan ke BBPOM Medan dan Aceh untuk memberikan peringatan keras terhadap produsen saus Dena, di antaranya menarik produk saus Dena yang saat ini beredar di Aceh. Pihaknya memberi waktu sebulan terhitung dari keluarnya surat peringatan ini pada 19 Maret 2015. Selanjutnya dikatakan, produsen harus memusnahkan produk tersebut yang disaksikan oleh petugas BBPOM.
“Produsen saus ini kami beri peringatan keras karena memproduksi saus yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi. Produsen kami beri waktu yang terbatas untuk menarik barang yang sudah didistribusikan itu. Yang menarik dan memusnahkan adalah produsen itu sendiri,” ujarnya. (avi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saus-dena.jpg)