Jaksa Diperintah Usut Lagi Kasus SPPD Fiktif
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
* Dua Terdakwa Dihukum 18 dan 20 Bulan
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi, Aceh Timur agar mengusut lagi kasus korupsi melalui surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur pada 2011-2012 terhadap sejumlah pejabat yang diduga berperan dalam kasus korupsi Rp 195 juta ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memerintahkan hal ini dalam pertimbangan saat membacakan putusan terhadap mantan pegawai Setdakab Aceh Timur, Gunawan dan Zulkifli, selaku terdakwa perkara ini dalam sidang terakhir di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Senin (11/5).
Gunawan dihukum 20 bulan penjara dan Zulkifli 18 bulan. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta, jika tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan. Namun, pada persidangan kemarin, majelis membebaskan keduanya dari uang pengganti.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi yang pada sidang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 18 bulan penjara, denda denda masing-masing Rp 50 juta subsider enam bulan, serta membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa Rp 41.950.000.
Inti amar putusan majelis hakim diketuai Muhifuddin MH dibantu hakim anggota Hamidi Djamil SH dan Zulfan Efendi SH menyatakan bahwa dalam kasus tersebut terdakwa Gunawan berperan sebagai petugas pengetikan SPPD pegawai Setdakab Aceh Timur. Dia melakukan hal ini atas perintah Kasubbag Rumah Tangga Sekdakab Aceh Timur saat itu, Mujiburrahman. Sementara terdakwa Zulkifli berperan sebagai pembuat stempel.
Berdasarkan fakta hukum terungkap di persidangan sebelumnya, biaya perjalanan dinas dibayar sebelum keberangkatan dinas dengan kota tujuan yang beragam. “Padahal perjalanan tersebut tidak dilakukan alias fiktif. Sedangkan biaya SPPD tetap ditarik oleh para pegawai Setdakab Aceh Timur,” kata Hakim Ketua Muhifuddin.
Adapun uang SPPD Rp 195.000.000, menurut majelis hakim ditransfer ke rekening pribadi ke rekening pribadi milik Syaifanur selaku Sekdakab Aceh Timur. Terdakwa terbukti telah memperkaya orang lain, namun tak memperkaya diri sendiri. Keduanya terbukti dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 tentang UU Tipikor. Karena itu, dalam pertimbangan, majelis hakim meminta kepada jaksa agar menindaklajuti kasus tersebut terhadap pejabat ketika itu yang diduga terlibat, antara lain Sekdakab, Kasubbag Rumah Tangga, dan beberapa pejabat lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Gunawan didampingi pengacaranya Suryawati SH dan terdakwa Zulkifli didampingi pengacaranya Malik Dewa SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh. Begitu juga JPU dari Kejari Idi. (mz)